Selasa,21 April 2020.
Protap Riau.com,Lampung Selatan – Pandemi Virus Corona (Covid-19) Terhadap Industri Jasa, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) UPK DAPM Mandira Rajabasa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kelembagaan.
Rakor yang berlangsung di Aula meeting Kantor LKM tersebut,turut di hadiri Camat Rajabasa Sabtudin, S Sos, M Si, Danramil, Polsek Kalianda Rajabasa dan Kepala Desa Sekecamatan setempat.
M.Nur Aidi.SE Selaku Pimpinan LKM UPK DAPM Mandira.rakor kali ini terdapat tiga pembahas.yang pertama,membahas tentang perkembangan adanya dampak Covid-19 terhadap industri jasa keuangan LKM.
Menurutnya,dampak dari Covid-19 ini memang sangat kita rasakan,terutama tentang kebijakan program pemerintah untuk relaksasi,penangguhan angsuran.jadi kita LKM mandira ini tentunya merespon positif tentang hal itu.
“Apabila ada masyarakat kita yang memang betul-betul merasakan dampak perekonomiannya betul-betul menurun,asalkan itu memang mematuhi dan mengikuti prosedur yang ada pada LKM sesuai dengan POJK 11 Tahun 2020.kita siapkan dan merelaksasikannya,tidak bisa berdasarkan Asumsi sendiri atau hanya mendengar pidato yang secara otomatis di tangguhkan” tidak seperti itu, tetap ada prosedurnya”Ujarnya.Selasa,(21/4/2020).
Selanjutnya.nasabah yang betul-betul terdampak dan belum mampu mengangsur silahkan ajukan di LKM, nanti akan ada Tim kita yang akan memverifikasinya, alhamdulillah Kita sudah bentuk Tim nya.Tambahnya.
Kemudian yang kedua Kita membahas tentang Dana Sosial yang di miliki LKM yang memang rutin setiap tahun kita salurkan walau tidak besar hanya kisaran di bawah Rp.100 juta per tahun
“untuk saat ini memang belum kita salurkan kepada masyarakat, karena memang kita masih melihat kebutuhan itu sendiri yang memang harus Tepat Sasaran dan Tepat Guna.
Insya Alloh di bulan Ramadhan ini akan kita bahas kembali, apakah bantuan Langsung atau bantuan pencegahan dampak covid-19 ini, karena memang sangat penting serta jangan sampai kita tumpang tindih dengan bantuan bantuan yang lain.
Kemudian yang terakhir pembahasan tentang BLT Dana Desa dimana kami menangkap adanya himbauan maupun Permen bahwa hal Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD) tersebut Mesti di salurkan dengan non tunai yang bertujuan menaikan inklusi di sektor jasa keuangan, Perbankan termasuk lembaga keuangan seperti LKM.atas dasar itulah kita menangkap hal tersebut guna membantu masyarakat.
“kita berharap semoga regulasinya ke arah situ,artinya tidak mesti ke Perbankan, kalau memang di kecamatan tersebut ada lembaga keuangan yang Legal (Resmi) dibawah pengawasan OJK seperti lembaga LKM ini, Kenapa tidak”
Guna membantu Memudahkan Proses baik di desa maupun proses di masyarakatnya sehingga masyarakat tidak perlu berkerumun mengantri di tengah tengah vandemi covid-19 ini, dan masyarakat bisa diam di rumah, nanti petugas kita yang akan mengantarkan langsung kepada si nasabah.Lanjutnya Nur Aidi.
Dirinya juga menyampaikan Rakor hari ini Alhamdulillah para Kades Setuju, tinggal boleh atau tidak bila regulasinya ke arah itu, tentu ini akan di koordinasikan dulu dengan pihak Dinas terkait di Kabupaten mudah-mudahan ini bisa terealisasi. karena kalau bicara ke untungan kita tidak ada, sebab kita tidak memungut biaya sepeserpun.
“Kalau ini dapat terealisasi Alhamdulillah, kalaupun tidak juga tidak apa-apa monggo kita akan mengikuti bagaimana baiknya menurut pemerintah.Tukasnya (Rizki)
Comment