Kamis, 06 September 2018
Protap Riau.com, RENGAT – Setelah proses persidangan akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) memenangkan gugatan PKPl (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) Inhu atas ditolaknya 7 bacaleg PKPI dapil empat oleh KPUD atau di TMS kan oleh KPU Inhu.
7 nama Bacaleg tersebut Catur Usman, Tri Susanti, Mohamad Barjad, Yuka Arista, Sunatra Jahidin, Raja Zulhindra SE dan Yuridis SP.
Seperti diketahui sebelumnya KPU Inhu menyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) terhadap 9 (sembilan) orang Bacaleg dari PKPl.
Dalam surat keputusan nya Bawaslu lnhu memerintahkan kepada KPU lnhu selaku termohon untuk menerima pengajuan Bacaleg Anggota DPRD Inhu dari PKPl untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang.
Menyikapi hal ini Ketua KPU lnhu M. Amin SE, M.Si dihubungi melalui slulernya rabu (5/9/2018) menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil sidang ajudikasi ini ke KPU Riau.“Kami akan menyampaikan hasil sidang Ajudikasi tersebut ke KPU Riau,”katanya.
Selain itu kami tentunya akan berkonsultasi terkait langkah yang akan dilakukan pasca putusan bawaslu ini, singkatnya. (KDY)
Comment