Protap Riau com (Siak) – Personil Koramil 12/PWK Sabak Auh Kodim 0303/Bengkalis Serma Suriadi kembali melakukan pendisplinan kepada masyarakat Kecamatan Bunga raya untuk mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) seperti slalu menggunakan masker saat berada diluar rumah maupun berbelanja di Pasar Senin Kecamatan Bunga raya Kabupaten Siak.
Semua itu dilakukan, Serma Suriadi untuk memutuskan,mencegah mata rantai penularan Covid-19 di kec.Bunga raya.
“Kita selalu mengharapkan masyarakat bisa patuh mengikuti Protokol Kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan,” jelas Serda Sarju kepada Riau Bernas, usai operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan berlangsung, Kamis (24/12/2020)
Perihal yang mengabaikan Protokol Kesehatan, maka akan dikasih hukuman berupa mengutip sampah dan buat pernyataan
“Satpol PP buat surat teguran kepada pelanggar Protokol Kesehatan, kemudian kami kasih hukuman ke mereka untuk Ngutip sampah agar mereka jera,” ujarnya.
Dengan ditegurnya masyarakat tidak menggunakan masker, Serda Sarju tetap mewajibkan masyarakat baik itu pengendara sepeda motor maupun mobil tetap menggunakan masker
“Masker wajib di pakai, saat berada dirumah, cara itulah yang ampuh untuk mencegah penularan Covid-19,” jelasnya
Tim penanganan Covid-19 terus melakukan sosialisasi Perda no 4 tahun 2020 agar masyarakat patuh dan mengikuti Protokol Kesehatan
“Bagi yang melanggar akan didenda sesuai peraturan perda sebesar Rp 200.000, namun, saat ini masih Sosialisasi, harapan saya masyarakat tidak didenda,” harapnya.(rls/in)
Comment