Kamis, 31 Agustus 2017
Protap riau.com, Pelalawan – Atas, janji pimpinan PT.SLS yang berkantor Di Desa genduang pimpinan Supryono sebagai Adm PT.SLS mendatangi kantor pemerintah daerah untuk yang kedua kalinya. Pertama, hasil rapat tersebut kasus tukar guling lahan PT.SLS bertukar guling dengan masyarakat kerumutan, kabupaten Pelalawan. Salah, sasaran di tukar gulingkan kepada oknum- oknum tertentu yang terjadi pada beberapa bulan yang lalu tahun 2017.
Selanjutnya, masyarakat lubuk bongkuk dan masyarakat rawang dalam yang berlokasi di OX wilayah kerumutan. Menuntut, kepada pihak pimpinan PT.Sari Lembah Subur yang di pimpin supriyono. Agar, lahan masyarakat tersebut dapat dibuktikan dengan adanya kuburan nenek moyang mereka yang ada dilokasi tersebut. Agar, dikembalikan kepada masyarakat yang berhak untuk mendapatkannya. Sebaliknya,”Ujar M.Yani.SE, Dan yusril.SH berserta Amrin eka adi safutra sebagai datuk di gelar oleh anak kamunakan dan sepuluh utusan masyarakat yang mewakilinya di kantor Bupati Pelalawan ketika menghadap Asisten I sebagai bentuk mediasi untuk penyelesaian sangketa lahan tersebut di pimpin langsung oleh Zulhemi.
Tuntutan masyarakat Lubuk Bongkuk dan masyarakat rawang dalam, kelurahan kerumutan yang sudah kedua kalinya. Namun, janji pimpinan PT.SLS yang di pimpin sebagai ADM PT.SLS Supryono pada hari ini untuk acara penyelesaian kericuhan yang terjadi antara PT.SLS Dengan masyarakat di ruang kantor Asisten I. Terbukti, pihak perusahaan bohong janji. Bukan, saja yang di bohonginya masyarakat, Akan tetapi termasuk juga pemerintah daerah turut serta di bohonginya.
“Selanjutnya, alhasil rapat yang kedua kali untuk penyelesaian sengketa lahan terus berlanjut.”Tutur M.Yanis.Se, ketika mencurahkan isis hatinya kepada protap riau.com di ruang kantor Asisten I Pemda Pelalawan.
Di tempat yang sama Asisten I Zulhelmi mengatakan pada protap riau .com di ruang kerjanya yang di saksikan oleh utusan masyarakat jasa Adi safutra, Amrin dan M.yanis.SE serta Yusril.SH dan berbagai utusan masyarakat menghadap asisten I mengatakan, benar pihak perusahaan tersebut telah mengingkari janji kepada masyarakat dan kepada Pemerintah daerah kabupaten Pelalawan. Terkait, kasus tukar guling dan sengketa lahan.
Asisten I Berharap, kepada masyarakat untuk bersabar jika cukup bukti. Pihak, masyarakat boleh menuntut lahan tersebut kepada Pimpinan PT.SLS. Tuntutlah, namun jangan anarkis. Negara ini, adalah Negara Hukum. Siapapun, terbukti bersalah tetap di hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berharap kepada pihak perusahan PT.SLS kami sebagai pemerintah Asisten I sebagai mediasi untuk menyelesaikan antara pihak perusahaan dengan dengan baik dengan kepala dingin, sejuk kepada masyarakat.
Selanjutnya, jika betul ada hak masyarakat lubuk bongkuk dan masyarakat rawang dalam. Mohon, kembalikanlah lahan tersebut pada orang yang berhak untuk mendapatakannya. Sesuai, aturan hukum yang ada.”Pinta Asisten I Zulhemi. Di ruang kerjanya.
Yang terlibat, masyarakat langsung pada acara rapat di kantor Asisten I Pemda Pelalawan. Untuk, penyelasaian acara kedua kalinya di kantor Pemda kab.Pelalawan yang bertempat pada rapat tersebut di ruangan Asisten I Pemda Kab.Pelalawan.
Hadir pada saat itu, puluhan utusan dari masyarakat kelurahan kerumutan akibatnya Pimpinan PT.SLS tidak hadir. Masyarakat, yang hadir pada saat itu merasa kecewa dengan pimpinan PT.SLS ADM Supryiono dan Asisten dan Staf Perusahaan ternyata betul-betul ingkar janji. Pada hal, rapat pertama pimpinan PT.SLS minta waktu yakni pada, Rabu (30/8) Kemarin.
Rapat, yang bertempat di kantor Pemda Pelalawan relalitanya pimpinan perusahaan yang dipimpin Supryiono tak hadir dalam kasus tukar guling lahan oleh pimpinan PT.SLS pada oknum tertentu dan ahirnya. Pelaku, di duga PIMPINAN PT.SLS sebagai otaknya akan terbongkar juga. Dikarenakan, pihak masyarakat yang berhak untuk mendapatkan sementara masih gigit jari dan tidak dapat terus melakukan tuntutan.”Ketus M.Yanis.
Kepada, pimpinan PT.SLS kami meminta agar lahan kami dikembalikan kepada orang yang berhak untuk mendapatakannya. Dengan luas lahan yang kami tuntut sebanyak 297 Hektar,”Tutur M Yanis.
Ditempat yang sama yusril.SH mengatakan, hal yang sama tolong kembalikan lahan kami. Kepada, masyarakat yang berhak untuk mendapatkannya.
Begitu, juga dengan ungkapan,”Jasa Adi Safutra, sebagai datuk di persukuan tersebut mengatakan, jika pihak perusahaan tidak menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat yang berhak mendapatakannya. Sampai, kemana pun urusannya masyarakat akan terus mengejarnya bersama datuk.”Kesal Jasa Adi Saputra. Kami, terus akan melakukan tuntutan pada pihak perusahaan sampai tuntas tanah kami di kembalikan.
Karena,”Sebut jasa Adi Saputra, terbukti kami bisa mendapatakan lahan tersebut. Karena, Di sana, ada kuburan Nenek Moyang kami, ada dilokasi tersebut. Kenapa, pula kami tidak dapat. dan apa, alasannya pihak perusahaan untuk mempertahankan lahan tersebut.”Kata Jasa Adi Saputra, dengan tegas kepada protap.riau.com. (Lip ; Korlip Protap riau.com Andi Usman)
Comment