Selasa, 24 Juli 2018
Protap riau.com, BATANG CENAKU – Batas Zonasi Wilayah Terbaru Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) berdasarkan Ruang Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang ditetapkan oleh menteri kehutanan RI disosialisakan Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh kepada masyarakat dipinggiran Desa terkait.
Sosialisasi dilaksanakan di Desa Pejangki kecamatan Batang Cenaku pada Kamis, 19 Juli 2018 kemarin . Desa tersebut merupakan salah satu desa yang berbatasan langsung dengan kawasan TNBT. Tim menyampaikan kepada masyarakat terkait peraturan pengelolaan TNBT dan batas kawasan serta zonasi sesuai dengan SK. Penetapan Zonasi terbaru.
Kepala Desa Pejangki, Atan Puji mengapresiasi kegiatan tersebut dan sangat berterima kasih kepada pihak TNBT, pihak pemerintah sepakat bahwa, hutan TNBT harus dijaga bersama-sama karena merupakan hulu mata air sungai yang ada di Pejangki, serta sumber mata air di lokasi wisata Air Terjun Tembulun Berasap Pejangki.
Mereka juga setuju jika hutan di kawasan TNBT dan penyangga yang masuk Desa Pejangki agar disterilkan dari kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan maupun lainnya.
Kepala Balai TNBT Darmanto S.PM.AP yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah II Belilas Riau dalam hal ini Lukman Hery P.,S.Hut.,M.Eng menyatakan, masyarakat Desa Pejangki dan Balai TNBT dapat bersinergi dan bekerjasama mengembangkan Air Terjun Tembulun Berasap menjadi ikon wisata di Kecamatan Batang Cenaku dan salah satu destinasi wisata favorit di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Kami mengapresiasi, masyarakat Desa Pejangki yang telah berperan serta dalam menjaga kelestarian TNBT,”Paparnya.
Sebelum, ditetapkan sebagai TNBT,Kawasan tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penetapan, TNBT berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 607/Kpts-II/2002 Tanggal 21 Juni 2002 dengan luas 144.223 Hektar.
Acara ditutup dengan foto bersama tim sosialisasi dan masyarakat selaku peserta sosialisasi. (Kdy)
Comment