Rabu, 19 Juni 2019
Protap Riau.com, Lampung Selatan – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2018.
Laporan pertanggungjawaban tersebut, disampaikan Nanang Ermanto dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan yang digelar di Gedung DPRD setempat, Selasa (18/6/2019) siang.
Rapat Paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi,didampingi tiga orang Wakil Ketua DPRD dihadiri sebanyak 34 orang anggota DPRD Lampung Selatan.
Turut hadir, anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Ir. Fredy SM, MM beserta para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Ormas, LSM, serta sejumlah awak media.
Dalam kata sambutannya, Nanang Ermanto menyampaikan kerangka perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Lampung Selatan TA 2018. Dimana, dalam laporannya terungkap pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp.2,077 triliun lebih.
“Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah, terealisasi sebesar Rp.110.816.320.525,21. Jadi, jumlah realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi sebesar Rp.2.188.109.228.669,”Ungkap Nanang, saat paripurna.
Lebih lanjut Nanang menerangkan, untuk Belanja Daerah sebesar Rp.1.974.307.248.247,26.Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.24.161.122.400. Sehingga, Realisasi Belanja Daerah dan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.1.998.468.370.647,26.
“Dengan demikian, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.189.640.858.022,12,”Tutur Politikus PDI Perjuangan ini.
Mantan anggota DPRD Lampung Selatan dua periode ini berharap, Ranperda pertanggungjawaban tersebut dapat dibahas ditingkat komisi, dan pada akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten. (Rizki)
Comment