by

Sekda H.M.Job Kurniawan Hadiri Penutupan Masa Sidang Kedua DPRD Rokan Hilir Tahun 2021

Rabu, 25 Agustus 2021

Protap Riau.com, Rokan Hilir – Penutupan Masa Persidangan II ( Dua ) DPRD Rokan Hilir Tahun 2021. Rapat dilaksanakan diruangan Utama DPRD. Bagansiapiapi, Rabu(25/8/2021)

Sebelum Pelaksanaan Rapat Paripurna, Sekwan DPRD H.Sarman Syahroni.St. menyampaikan bahwa Anggota DPRD yang hadir berjumlah 26 orang yang terdiri dari unsur unsur Fraksi DPRD Rokan Hilir.

Pimpinan Rapat Paripurna adalah Wakil Ketua yaitu H.Abdullah dan didampingi wakil Ketua Hamzah.Mhi.MM serta Sekda Rohil HM.Job Kurniawan.

Pimpinan Sidang Abdullah Membacakan sesuai ayat 2 pasal 98 peraturan DPRD Rokan Hilir no 1 (satu) tahun 2019 tentang tata tertip, masa persidangan dibagi 3 (tiga) masa persidangan yaitu Pertama bulan Januari sampai Apri. Kedua.Bulan Mai sampai bulan Agustus, dan masa sidang ke 3 (tiga) September sampai bulan Desember. Maka pada hari ini DPRD mengakhiri masa sidang ke 2 (dua) mengingat pada tanggal 26 Agustus akan melaksanakan Reses.

Disampaikan, pada masa persidangan kedua DPRD bersama pemerintah telah melakukan pembahasan 5 (lima) rancangan peraturan daerah diantaranya : 1. Tentang Perubahan Nama dan Badan Hukum PD.Sarana Pembangunan Daerah. 2. Tentang Rancangan Tata Ruang Daerah ( RTRW) Rokan Hilir.3.Tentang Rencana Tata Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2020-2035.4.Tentang Pembangunan Industri Rokan Hilir Tahun 2019-2039, dan 5.

Pertanggung Jawaban Pelaksana ( P2 ) APBD kab.Rokan Hilir, Tahun Anggaran 2020. Dinyatakan dari lima rancangan 1 (satu) telah selesai dibahas dan telah disetujui. Untuk, ditetapkan peraturan daerah yaitu tentang Pertagungjawaban Pelaksana (P2) APBD T.A 2020. Sedangkan yang empat lainnya masih diproses pembahasannya oleh Pansus,mudah mudahan pada masa persidangan ke 3(tiga) dapat sekesai pembahannya.

Disampaikan, Bahwa DPRD telah melakukan pembahasan atas LKPJ Bupati Tahun 2020 dan Pembahasan atas rancangan awal RPJMD tahun 2021-2026.Fokus kegiatan, DPRD Rohil pada masa sidang ke dua tahun 2021 dan melakukan pembahasan atas rancangan RPJMD rohil tahun 2021-2026. Sesuai dengan pasal 153 undang undang nomor 23 tahun 2014, DPRD telah melaksanakan Pengawasan atas pelaksana peraturan daerah. (ADV/riaputra)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed