Selasa, 24 April 2018
Protap riau.com, Inhil – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta, untuk memaksimalkan potensi pendapatan melalui retribusi pelayanan kepelabuhan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, HM Yusuf Said usai berkunjung ke Pelabuhan Sembuang Kecamatan Mandah guna melakukan uji petik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 7 Tahun 2011 tentang Restribusi Pelayanan Kepelabuhan, pekan kemarin.
Kedatangan rombongan anggota DPRD Inhil yang tergabung dalam Pansus II, yang membahas enam buah Ranperda usulan Pemkab Inhil ini, untuk melihat langsung pengelolaan pelabuhan Sembuang.
“Kita ke Sembung dalam rangka uji petik dalam pengelolaan pelabuhan,” kata Yusuf Said.
Dari hasil kunjungan tersebut, Pansus II DPRD Inhil menilai, potensi yang ada di pelabuhan Sembuang sangat besar, hanya saja belum maksimal dalam penarikan setoran.
Untuk itu, lanjut Yusuf Said, perlu keseriusan Dinas Perhubungan dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.”Perlu komitmen Dinas Perhubungan dalam penegakan perda tersebut,” tambahnya.
Lebih jauh dijelaskan Yusuf Said, hingga kini, Pansus II DPRD masih melakukan pembahasan terkait enam buah Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Inhil,
Enam buah Ranperda yang diusulkan tersebut, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pelayanan Kepelabuhan, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Restribusi Izin Trayek, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pajak Daerah.(ADVERTORIAL DPRD INHIL/Mc Riau/slh)
Comment