by

Kerjasama Dalam Ranperda, Wardan Apresiasi DPRD Inhil

Jumat, 10 Agustus 2018
kerjasama-dalam-ranperda-wardan-apresiasi-dprd-inhil
Protap riau.com, INHIL – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menghadiri Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2018 di aula gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (6/8/2018).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, DR Syahrudin ini, mengagendakan penyampaian laporan Banggar terhadap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017, serta penyampaian laporan Pansus terhadap pembahasan 4 Ranperda dan peraturan tata tertib DPRD.Turut hadir saat itu, Ketua DPRD, H Dani M Nursalam beserta para Wakil Ketua DPRD, DR Ferryandi dan DR Mariyanto, Unsur Forkopimda, Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Bupati Wardan dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan jajaran Pemkab Inhil, yang telah bekerjasama dengan baik dalam pembahasan Ranperda tersebut.”Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan penghargaan terhadap pandangan, pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan.

Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembahasan sampai dengan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2017 dan 4 Ranperda tahun 2018,” ujarnya.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, lanjut Bupati Wardan, Ranperda tentang Perlindungan Anak dapat disahkan.

Sedangkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 dan 3 Ranperda Perubahan Retribusi hasil persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Inhil, akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan evaluasi.

“Hasil evaluasi berupa Keputusan Gubernur Riau akan ditindaklanjuti dengan penyempurnaan oleh Pemda bersama dengan Banggar dan Pansus DPRD Kabupaten Inhil.

Seterusnya, hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD yang dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 dan dan 3 Ranperda Perubahan Retribusi,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Bupati Wardan, dari pembahasan yang telah dilaksanakan, tentu masih dijumpai berbagai permasalahan dalam penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 dan 4 Ranperda tahun 2018.

“Hal ini tentunya menjadi perhatian Pemda guna perbaikan di masa yang akan datang dan akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kongkrit, untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada, tentunya bersama-sama didukung oleh anggota dewan yang terhormat,” imbuhnya.

Adapun 4 Ranperda tahun 2018 yang disepakati, yaitu Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Ranperda Perlindungan Khusus Anak, serta Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Selain menyepakati 4 Ranperda tahun 2018 tersebut, DPRD dan Pemkab Inhil juga sudah menyetujui hasil pembahasan Pansus terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Inhil tahun 2017.(ADV/McRiau/SLH)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed