Foto Pelaku Pencurian Berikut Barang Bukti Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau.
DURI : Protap Riau Com.
Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga Pelaku Tndak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Tepatnya Pada Selasa,15 September 2020, sekira pukul 14.00 Wib.di Jln. Lintas Duri-Dumai Km. 17 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
TERSANGKA: AR, 22 Tahun, jenis kelamin laki laki agama Islam, Tidak bekerja,alamat Jln. Duri – Dumai Km.18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Berikut Barang Bukti (BB) ikut diamankan 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo Yoga 530 warna Hitam dengan nomor seri 1901POH190100141.Uang tunai sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).1 (satu) buah Kartu Identitas an. AR, (KTP).1 (satu) buah Kartu Izin Mengemudi an. AR (SIM.A).
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI an.AR.1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI an.AR.1 (satu) buah Kartu Askes an. AR.2 (dua) buah Kartu Brizzi.1 (satu) buah Kartu member Bezaya.1 (satu) buah OVO an.AR.dan 1 (satu) buah Tas Kulit warna Hitam.serta 1 (satu) buah Tas Laptop warna Hitam.
Sedangkan sebagai Pelapor dalam kasus tersebut, AR 50 Tahun, kelamin Perempuan, agama Islam, alamat Kec. Lubuk Alung, Kab. Padang Pariaman, Prov. Sumatera Barat. Kemudian SAKSI – SAKSI 1). DH, 39 Tahun, Laki – laki , Agama Islam, pekerjaan Swasta alamat Desa Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam, Prov. Sumatra Barat, SAKSI ke 2). ME, 51 Tahun, kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, Alamat Kel. Jaya Mukti, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai.
Sementara Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi Sik melalui rilisnya menceritakan kronologis kejadian sekaligus membenarkan bahwa tim unit reskrim Pada hari Selasa, tanggal 15 September 2020, sekira pukul 04.55 Wib, bertempat di Jl. Lintas Duri Dumai Km.18, Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, telah terjadi pencurian barang milik Pelapor yang dilakukan oleh orang tidak dikenal,”kata Kompol Arvin H.
Kemudian Kompol Arvin Hariyadi kembali ceritakan kronologis kejadian pencurian tersebut yang berawal sebelumnya Pelapor berangkat dari Kota Padang pada hari Senin, tanggal 14 September 2020, sekira pukul 18.30 Wib, menuju Kota Dumai dengan menggunakan angkutan Travel merk Toyota Innova dengan No Pol. D 17 GS, warna Hitam yang dikemudikan oleh Sdr. DH.
Kemudian tanpa korban sadari dikarenakan saat itu korban sedang tidur, ternyata pintu mobil belakang sebelah kiri terbuka dan tas kulit warna hitam yang sedang di pegang ditarik paksa oleh pelaku.
Lalu korban berteriak kemudian penumpang lainnya yang bersebelahan dengan korban bangun dan juga kaget. Kemudian sopir datang menghampiri yang mana ketika kejadian,lalu sang sopir tersebut menghentikan mobilnya dan menurut sopir ia-nya buang air kecil di seputaran TKP.
Adapun barang milik korban yang hilang 1 (satu) buah Tas Kulit warna Hitam merk Anantio yang berisi (1) satu unit Laptop merk Lenovo Type Yoga dengan nomor SSCC : 008828615952718633 warna hitam ukuran 14 inchi, 1 (satu) Handphone merk Samsung A50 S dengan imei 1 : 358193/10/612535/5 , imei 2 : 358194/10/612535/3 warna putih, uang tunai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kartu berupa : 1 (satu) lembar KTP, BPJS Kesehatan, Kartu Mahasiswa, ATM BRI, ATM BK Nagari, ATM Bank Mega, ATM BNI An. *AR*.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib/Polri untuk pengusutan lebih lanjut.
Kemudian Berdasarkan laporan diatas dan hasil penyelidikan di TKP diketahui bahwa Pelaku pencurian terhadap barang-barang milik Korban diduga adalah Sdr. AR.Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 14.00 Wib, Team Opsnal melakukan Pengejaran dan Penangkapan terhadap Tersangka AR. di Jln. Lintas Duri Dumai tepatnya Km. 18 Kulim, Desa Sebangar bersama barang bukti yang masih ada padanya berupa Kartu Identitas Korban, serta sisa uang milik Korban di dalam kantong celana.dan juga uang sebanyak Rp. 1.100.000,- diduga adalah sisa uang milik Korban, sedangkan 1 unit Laptop Lenovo Yoga milik korban ditemukan di rumah Tersangka.
Kemudian hasil introgasi bahwa Tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik Korban tidak sendirian Namun ia bersama 1 orang temannya yang bernama R (DPO) yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Team Opsnal membawa Tersangka dan barang bukti ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.”pungkas Polsek Mandau Kompol, Arvin Hariyadi,Sik.
(rls.Sut).
Comment