by

Satu Pelaku Diduga Melakukan Penggelapan, SA, Berhasil diciduk Polisi.

Foto : Diduga Pelaku Sudah Melakukan Penggelapan, SA, Berhasil diciduk Polisi Berikut BB.

BENGKALIS- Protap Riau Com.

Tim gabungan Polres Bengkalis bersama Tim Unit Reskrim Polsek Mandau telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku di duga penggelapan SA (51) di Jalan Lintas Sumatera Duri-Minas Kec. Kandis Kab. Siak sesuai dengan rumusan pasal 372 KUHPidana, dengan dasar 4 LP Polsek Mandau

Srmentara Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K, M.T, melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK di dampingi Paur Humas Polsek Mandau Brigadir Ilham mengatakan,” kronologis kejadian dan penangkapan pelaku penggelapan yaitu, LP ke 1 pada hari Jumat 08 Mei 2020 sekira Pukul 17.30 Wib, bertempat di rumah kediaman G pelapor yang beralamat di Jalan Karang Anyer I, Rt 002 Rw 003, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

Telah terjadi penggelapan 1 Unit Sepeda Motor dengan erk Honda Supra X 125 Warna Merah Hitam dengan No Pol BM 3186 EN, Nomor Rangka : MH1JBP119GK365428 Nomor Mesin: JBP1E-1364389 atas nama PM milik G yang dilakukan oleh pelak SA. Kronologis kejadian penggelapan tersebut bermula ketika G pelapor sedang berada di rumah.

Kemudian datang pelaku SA dan bermaksud ingin meminjam Sepeda Motor miliknya dengan alasan akan menjemput sepeda motor pelaku yang berada di bengkel, mendengar hal tersebut G langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku dan sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh pelaku.

Setelah ditunggu hingga saat ini pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor milik G tersebut. Atas kejadian tersebut G mengalami kerugian berkisar Rp. 10.000.000, Rupiah, dan selanjutnya G melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

LP Ke 2 pada hari Selasa 31 Desember 2019, sekira Pukul 09.00 Wib, bertempat di rumah kediaman G Jalan Gajah Mada Km.6, Sebanga, Rt 003 Rw 006, Kel. Talang Mandi, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, telah terjadi penggelapan terhadap 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk Honda GL 200 R warna Hitam dengan No. Pol BM 4282 UI, Nomor rangka: MHIMC2318BK035671 nomor mesin: MC23E-1035525 atas nama AA milik G yang dilakukan oleh SA.

Kronologis kejadian tersebut bermula ketika G sedang berada di Tkp datang SA ingin bertemu saksi 1, dan setelah bertemu dengan saksi 1, SA langsung meminjam Sepeda Motor dengan maksud hendak pergi menjemput temannya, dan karena tidak manaruh curiga dengan SA, kemudian saksi 1 meminjamkan Sepeda Motor tersebut kepada SA.

Namun hingga saat ini SA tidak dapat dihubungi dan SA tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik G tersebut. Atas kejadian tersebut G mengalami kerugian berkisar Rp. 6.800.000, Rupiah).

Selanjutnya G melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

LP ke 3 pada hari Selasa, 10 Maret 2020, sekira Pukul 15.30 Wib, bertempat di Rumah kediaman G yang beralamat di Jalan Wonosari Km. 3,5, RT. 002 RW. 009, Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, telah terjadi penggelapan terhadap 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Supra X type NF 125 TR warna Putih Merah dengan No Pol BM 6722 EN, nomor rangka: MHIJB912XAK243446, nomor mesin: JB91E-2237467 atas nama S pelapor yang dilakukan oleh pelaku SA.

Kronologis kejadian penggelapan tersebut bermula ketika pelapor sedang berada di Tkp datang SA meminjam Sepeda Motor milik pelapor dengan hendak menjemput Istrinya, karena tidak menaruh curiga dengan terlapor lalu peapor meminjamkan Sepeda Motor tersebut.

Hingga saat ini SA tidak dapat dihubungi dan Terlapor tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik pelapor tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 7.000.000, Rupiah, dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

LP ke 4 ada hari Minggu 08 Maret 2020, sekira Pukul 12.00 Wib, bertempat di Rumah Kediaman pelapor yang beralamat di Jalan Cempaka, RT. 004 RW. 011, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, telah terjadi penggelapan terhadap 1Unit Sepeda Motor dengan Merk Honda NF 125 D warna Hitam dengan No Pol BM 4128 DL Nomor Rangka: MH1JB22155K430029 Nomor Mesin:JB22E – 1433267 atas nama MS Hardiman pelapor yang dilakukan oleh pelaku SA.

Kemudian Kronologis kejadian tersebut terjadi ketika pelapor sedang berada di Tkp bersama dengan saksi 1, datang terlapor meminjam Sepeda Motor dengan alasan hendak menjemput temannya seorang Mekanik di Pendakian Jalan Jawa, dikarenakan pelapor tidak menaruh curiga dengan terlapor, lalu pelapor meminjamkan Sepeda Motor tersebut.

Namun hingga saat ini SA tidak dapat dihubungi dan juga SA tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 5.000.000, Rupiah, dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan diatas kemudian team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti perkara tersebut, dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilkum Polsek Kandis, kemudian team Opsnal Polsek Mandau berkoordinasi dengan Polsek Kandis dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka di Polsek Kandis, Kab. Siak.

Setelah di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan sepeda motor Korban diatas, Selanjutnya pelaku dan Bb diserahkan ke penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Rls Polsek Mandau/Sut)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed