by

Satresnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Berikut Barang Bukti.

Satresnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Berikut Barang Bukti.

BENGKALIS : Protap Riau Com.

Satresnarkoba Polres Bengkalis meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Pada Rabu 28 Oktober 2020 sekira Jam 20.30 Wib.

Di dalam rumah (MRF) als Nando Jln. Gatot Subroto Gg Sahabat Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis serta di Jln.Bengkalis Gg.Cikmas Ayu Kel. Rimba Sekampung Kec. Bengkalis kota Bengkalis. Bengkel motor Jln. Pramuka Desa Air putih Kecamatan Bengkalis Kota Bengkalis.

Sementara Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui rilisnya mengatakan ke tiga pelaku kini telah berhasil diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun ketiga pelaku berinisial
RR alias dedek ( 24 )
Jenis kelamin : Laki-laki.
Agama : Islam.
Pekerjaan : pekerjaan Honorer Dinas Pariwisata
Alamat : Jl. Pramuka Desa Air putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.dan RR ALS VIDO
( 20 ) Jenis kelamin : Laki-laki.Agama : Islam.
Pekerjaan : Supir Travel
Alamat : Jl. Bengkalis Gg. Cikmas Ayu Kel. Rimba Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis serta MRF als NANDO ( 20 ) Jenis kelamin : Laki-laki.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Mahasiswa STAIN Bengkalis.Alamat : Jl. Gatot Subroto Gg. Sahabat Kel. Rimba Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamnkan MRF DAN RVR, 19 bungkus Shabu yang dibungkus teh cina.550 Gram Shabu dalam bungkus teh Cina.
Dan 1 unit motor Scoopy warna putih serta 1 unit Handphone merk Xiomi 4 dengan No hp : 087883191404, RR ALS DEDEK,
1 unit Handphone merk Iphone 11 warna hitam.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,Sik kembali menceritakan Kronologis kejadian penangkapan sekaligus membenarkan bahwa pihaknya pada Kamis 28 Oktober 2020 setelah mendapat informasi bahwa terdapat kegiatan penyelundupan Narkoba jenis Shabu asal Malaysia yang masuk ke wilayah Bengkalis. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bantan dan Bengkalis di sekitar Jl. Gatot Subroto Kota Bengkalis.

Pada pukul 21.00 wib bersama dgn Sat Narkoba dibawah pimpinan Wakapolres Bengkalis Kompol Rony Syahendra SIK, M.Si dilakukan penggeledahan disebuah rumah milik (Tsk). MRF Als Nando di Jl. Gatot Subroto Gg. Sahabat Kel. Rimba Sekampung Kec. Bengkalis, kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 2 tas diatas meja berisi Narkoba jenis Shabu sebanyak 19 bungkus barang tersebut berhasil diamankan berikut (Tsk) Nando.

Kemudian pelaku mengakui bahwa BB Shabu dalam tas benar miliknya yang diterima dari saudara RR Als Vido. pada tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 Wib di rumah Vido. Barang bukti tsb disimpan, rencananya barang bukti itu akan diantar kembali ke Vido pada hari Kamis pagi tanggal 29 Oktober 2020 atas perintah dirinya.

Dari tangan Vido juga berhasil diamankan alat komunikasi Handphone dan sepeda motor miliknya. Vido mengakui bhw barang bukti Sabu tsb memang benar miliknya yg dititipkan ke Nando untuk disimpan sampai menunggu petunjuk dari Rio Rizky alias Dedek. Vido menjemput barang bukti sabu dgn AD ( dalam lidik ) pada hari Selasa sekira pukul 01.00 wib di rumah Dedek Jl. Pramuka Bengkalis.

Selanjutnya sekira pukul 03.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Tsk Dedek di dalam sebuah bengkel Jl. Pramuka Desa Air Putih Kota Bengkalis. Dalam pengakuannya, barang bukti Shabu tsb diterima pada hari Senin tgl 26 Oktober pukul 21.00 wib di lokasi kolam renang Bengkalis sebanyak 20 bungkus dalam 2 tas dari seorang laki-laki yg tidak dikenal atas suruhan Tsk A ( dalam lidik ). Kemudian barang tsb disimpan terlebih dahulu di pondok durian belakang rumahnya sebelum diserahkan kepada Vido dan AD .

Awalnya Pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 wib A menghubungi Dedek untuk minta tolong membawakan barang bukti Shabu. Setelah ditanyakan kpd AD dan menyetujuinya, barang bukti Shabu diserahkan kepada *AD* dan Vido. Untuk upah yg diterima belum ada diterima oleh Dedek, Vido dan Nando menunggu pembagian dari AD setelah ditransfer oleh A .

Guna mengelabui perhatian, atas perintah A , Dedek membuang 1 bungkus teh Cina yg berisi sekitar 550 gram Shabu di sekitar dinding stadion Bengkalis dan selanjutnya memberitahukan kepada teman2 nya tentang adanya orang yang membuang bungkusan hitam disekitar dinding stadion Bengkalis sehingga warga sekitar TKP dan ketua RT melaporkan kejadian tsb kepada anggota Polres Bengkalis.

Pada hari Kamis tgl 29 Oktober 2020 sekira pukul 01.00 wib ADI menghubungi Dedek agar AD diganti saja sambil menunggu kabar dari A . Dedek tidak megetahui dimana keberadaan A , karena mereka tdk pernah bertemu secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi Whats’app. Untuk nomor Whats’app yg digunakan A memakai nomor Malaysia yakni +60172977431.
Tsk Dedek, Vido dan AD mengakui bhw sebelumnya sekitar bulan Mei 2020 jg pernah membawa narkotika jenis Shabu milik A sebanyak 11 kg dgn upah yg didapat perkilo sebesar Rp. 10 juta ( total Rp. 110 Juta ) dengan rincian sbb :
Dedek sebesar Rp. 20 juta
Vido sebesar Rp. 26 juta
AD sebesar Rp. 64 juta

Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib dilakukan penggeledahan di rumah A Jl. Panglima Minal Gg. Samasir Kel. Air Putih Kec. Bengkalis guna mencari keberadaan A . Hasil penggeledahan tidak ditemukan A didalam rumah tsb. Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan Tsk A dan Tsk AM di wilayah Bengkalis.

Selanjutnya Peran Tsk. NANDO sebagai Kurir suruhan VIDO untuk mengantar dan penyimpan barang kemudian Peran Tsk. VIDO dan AD (lidik) sebagai kurir A untuk membawa barang ke Pekanbaru.Peran Tersaka A.( DPO ), sebagai pengendali / pemilik barang bukti. Bersamaan dengan tiga orang pelaku juga berikut Barang Bukti (BB) berhasil diamankan.” tutup Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan Sik.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed