by

Pansus RTRW dan RDTR Ke DLH dan LHK Provinsi Riau Dalami Ranperda.

Pansus RTRW dan RDTR Ke DLH dan LHK Provinsi Riau Dalami Ranperda.

Pekan Baru: Protap Riau Com.

Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bengkalis melakukan finalisasi Ranperda ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Kamis (21/01).

Dengan mengikuti Protokol kesehatan, Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial.

Syahrial mengatakan maksud dan tujuan dalam rangka untuk memfinalisasi rancangan Perda RTRW dan RDTR, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan support dari LHK Provinsi Riau.”kata Syahrial.

Selanjutnya H. Arianto selaku Ketua RTRW ingin mengetahui apa saja Perubahan RTRW Provinsi Riau hingga saat ini, karena RTRW Kabupaten berpedoman kepada RTRW Provinsi.

“Kami ingin dalam pengesahan RTRW ini nantinya dapat mensejahterakan masyarakat dan bukan menyengsarakan masyarakat, kami juga tidak ingin dalam pengesahan RTRW banyak persoalan yang tidak selesai dan akan menjadi masalah di masa mendatang,”Ujar Arianto.

“Kami mohon dukungan dari teman-teman Provinsi Riau khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dapat mensupport dalam menyelesaikan Penyusunan Ranperda RTRW dan RDTR ini”pungkas Arianto mengakhiri.

Lanjut Zuhandi Ketua RDTR menjelaskan, bahwa sampai saat ini tidak ada masalah terkait RDTR, Pemda berencana mensosialisasikan kepada masyarakat terkait RDTR ini agar mereka bisa memahami dan menerima demi kemajuan Bengkalis.”ucap Zuhandi.

Selain itu, Sugeng Santoso PUPR Bengkalis menyampaikan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RTRW sudah selesai dilaksanakan.

“Namun apakah KLHS RDTR ini dibahas di Provinsi atau di Pusat Karena KLHS ini salah satu syarat untuk pengesahan RDTR,”ujar Sugeng.

Terkait apa yang sudah disampaikan pansus RTRW dan RDTR Bengkalis.

Kadis LHK Provinsi Riau Maamun Murod menjelaskan bahwa RTRW Provinsi Riau saat ini ada beberapa hal yang sedang dilakukan revisi tata ruang berkaitan dengan gugatan Walhi.”kata Murod.

Sambung Arde LHK menjelaskan bahwa Hasil TORA ini bisa dimanfaatkan untuk tambahan area outline atau bisa di tambah di Perda Tata Ruang dan di Provinsi Riau ini sudah ada 405.000 hektar wilayah outlain,

“Cagar alam biosfer ada 3 zona yaitu zona Inti terdiri dari hutan alam, zona pemanfaatan terdiri dari area Izin yang ada disitu dan Zona Penyangga ini area pengguna lain atau kawasan APL. Dan terkait KLHS RDTR kewenangannya berada di Pusat.

Kemudian Persoalan RTRW dan RDTR di Rupat sebuah keharusan yang mesti kami selesaikan, namun perlu memperhatikan hal-hal dasar sesuai dengan aktualisasi di lapangan dan syarat administrasi secara teknis mengacu pada aturan pusat serta dokumen-dokumen wajib bersumber dari Provinsi dan Pusat.

Doakan segera ditetapkan tanpa ada masalah yang merugikan masyarakat kedepannya,” ucap Syahrial. (Rh.Sut ).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed