Foto Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Saat Rapat di kantor DPRD Provinsi Riau.
Pekanbaru, Protap Riau Com.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam bersama Komisi IV melakukan kunjungan kerja (Kuker) ke DPRD Provinsi Riau guna mendapatkan penjelasan dan masukan terkait jaminan kesehatan dan kualitas pendidikan bagi masyarakat miskin pada Kamis (14/01/2021) belum lama ini di Pekan Baru,
Kedatangan Ketua Komisi IV DPRD bersama anggota diterima langsung oleh Ketua Komisi V Provinsi Riau Eddy. A. Moh, Yatim beserta jajaranya.
Kemudian dilanjutkan sambutan, Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Sofyan mempertanyakan data kesehatan untuk Kabupaten Bengkalis, kuota yang didapatkan serta apakah Jamkesda masih berlaku hingga saat ini, serta kendala guru di daerah terpencil terutama guru honor terkait pendataan ulang yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.”kata Sofyan.
Sambung Hj. Zahraini dirinya ingin mengetahui sistem yang dipergunakan dalam mengatasi pasien yang melakukan rujukan dari kabupaten ke provinsi serta data DTKS dari Dinas Sosial bagi yang kurang mampu di bidang pendidikan.”jelas Zahriani.
Terkait pertanyaan yang disampaikan komisi IV.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang diwakili oleh kepala bidang pelayanan kesehatan, Dr. Yohanes menjelaskan bahwa penerimaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Riau dengan seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Riau disepakati iuran pembayaran penerima BPJS bagi masyarakat kurang mampu sebesar 55 persen dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi dan 45 persen ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kota,” Kata Yohanes.
“Di tahun 2021 ini, mengacu pada data dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebanyak 65.500 penerima bagi masyarakat miskin, dan kurang mampu. Terkait jamkesda, untuk saat ini jamkesda sudah tidak berlaku sesuai dengan anjuran Menteri dalam Negeri dan diteruskan oleh BPJS.”katanya lagi.
Kemudian disambung Kasi Pembiayaan Dan Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Nunung Komalasari, ia menyampaikan terkait fasilitasi yang diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yakni pemulasaran jenazah serta pemulangan jenazah yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi.”ujar Nunung,
Sambungnya,“Banyak pasien miskin dan tidak mampu yang tidak masuk dalam data DTKS, Namun tetap diakomodir dengan syarat menunjukkan surat tidak mampu dari RT, RW atau lurah setempat.”kata Nunung mengakhiri.
Kemudian dilanjutkan sambutan Ketua komisi V DPRD Provinsi Provinsi Riau Eddy. A. Moh, Yatim menjelaskan, Provinsi Riau dalam rangka sebagai koordinator dalam menjalankan tupoksi dalam pengawasan bahwa bantuan pendidikan ada beberapa macam, diantaranya pendidikan berprestasi, desa terpencil dan masyarakat kurang mampu.”kata Eddy.
“Beasiswa tidak mampu untuk Provinsi Riau di kelola Bagian Kesra dan BPKAD Provinsi Riau, baik persyaratan, mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta alokasi dana bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu,
Ditambahkan,”Terkait guru honor, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten Kota, salah satunya rekrutmen guru-guru kontrak dan pendataan serta mencari solusi agar kepengurusan guru-guru kontrak yang ada di Kabupaten Kota melalui satu pintu sehingga mempermudah dalam kepengurusan administrasi,”kata Eddy mengakhiri. (Rh.Sut ).
Comment