MANDAU : PROTAP RIAU COM.
Sejumlah Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan Pemantauan Pelaksanaan Pembelajaran dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pembelajaran 2020/2021 saat Covid-19 ke UPTD Pendidikan Kecamatan Mandau di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (18/06) belum lama ini.
Tepatnya diaula kantor Korwilcam Kec Mandau, kegiatan monitoring ini dibuka oleh anggota komisi IV Andi Pahlevi dan diteruskan dengan Morison Bationg Sihite. Dalam sambutannya, Morison Bationg Sihite menjelaskan kedatangan komisi IV dalam rangka memantau serta mendata terkait penerimaan siswa baru (PSB) yang sedang berjalan.
Dimasa pandemi Covid-19 hingga saat ini, bagaimana sistem penerimaan siswa baru yang ada di kecamatan Mandau mulai dari tahapan pendaftaran, pengisian formulir sampai dengan penerimaan siswa. Tahapan ini apakah sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga dengan tahapan-tahapan yang sedang dilakukan menjadi masukan bagi komisi IV,”Kata Moris sekaligus kata pembuka.
Disampaikannya lagi, Apabila sistemnya bagus dan berjalan baik maka bisa menjadi role model dan menjadi masukan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis agar penerimaan siswa baru di tempat lain bisa diterapkan, sehingga penerimaan siswa baru tidak asal terima tanpa mengikuti protokol kesehatan dan menghindari terpapar Covid-19.”ujar Moris mengakhiri.
Sementara Koordinator wilayah Kecamatan Mandau, Peppi Sumanty menjelaskan bahwa UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Mandau mengikuti aturan sesuai dengan peraturan Bupati nomor 5 tahun 2020 yang diteruskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis bahwa pendidikan yang ada di Kecamatan Mandau dilakukan secara daring atau pembelajaran online dari rumah dengan menggunakan telepon genggam atau hp android. Ini dilakukan sesuai dengan aturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia dalam mencegah serta menghindari keramaian atau social distancing agar terhindar dari paparan covid-19.kata Peppi.
Kemudian Penerimaan siswa baru (PSB) di Kecamatan Mandau tetap melalui tahapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Setiap orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya wajib menggunakan masker, mengukur suhu tubuh serta mencuci tangan dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk menghindari Covid-19 dan pihak UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Mandau telah sepakat dan memberikan anjuran untuk tiap-tiap sekolah yang ada di Kecamatan Mandau untuk dilaksanakan.”Jelas Peppi.
Selanjutnya sala satu anggota komisi IV Hj Zahraini mempertanyakan sistem pembelajaran selama pandemi Covid-19. “Perlu diketahui bahwa tidak semua siswa mempunyai ponsel atau hp android sehingga bagaimana penerapan sistem pembelajaran secara online, cara menyikapi serta solusi dari pihak sekolah. Selain itu, penerimaan siswa baru melalui online serta adanya sistem zonasi yang berlaku, bagaimana menyikapi agar tidak terjadi kericuhan serta penumpukan siswa hanya pada satu sekolah favorit saja.”harap Zahraini.
Lebih lanjut Peppi Sumanty, bahwa pihak UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Mandau tetap memberikan toleransi bagi siswa yang tidak bisa mengikuti pembelajaran dengan sistem online dengan mendatangi pihak panitia di sekolahnya, masing-masing baik siswa maupun orang tua siswa namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan sehingga para siswa bisa mengikuti pelajaran selama masa pandemi covid-19.
Begitu juga dengan menyikapi penumpukan siswa, selama 2 tahun berjalan tidak ada lagi penumpukan karena telah menggunakan zonasi dengan ketentuan yang telah dilakukan sesuai dengan lingkungan tempat tinggal, yang kedua siswa tidak mampu sebesar 50 persen, siswa prestasi sebesar 30 persen dan sisanya siswa pindahan.tutupnya. ( R.Sut ).
Comment