Foto Ketua DPRD Khairul Umam Wakil Ketua Sofyan Syaiful Ardi Saat Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Bengkalis Masa Bakti 2021-2026 Pasca Pelantikan.
BENGKALIS : Protap Riau Com.
Dengan mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Selasa (09/03) Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Bengkalis Masa Jabatan 2021-2026. Pasca Pelantikan.
Setelah ditetapkanya Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bengkalis pada pilkada tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu,
Rapat yang dimulai pukul 10.12.Wib dihadiri 29 orang Anggota DPRD Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkalis H. Sofyan dan Syaiful Ardi.
Ketua DPRD H. Khairul Umam saat memimpin paripurna mengatakan,”rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pengesahan pengangkatan Kasmarni sebagai Wakil Bupati dan H. Bagus Santoso sebagai Wakil Bupati Bengkalis masa jabatan 2021-2026.
Sementara Bupati Bengkalis Kasmarni didepan pimpinan dan anggota serta seluruh undangan yang hadir dalam pidatonya, mengapreasiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menjadwalkan rapat paripurna.
Ia mengharapkan semoga sidang paripurna ini menjadi titik awal dalam menyelenggarakan pemerintahan Kabupaten Bengkalis, saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagaimana yang telah dicita-citakan.
“Kedepan, banyak tugas pemerintah Kab. Bengkalis yang harus kami tuntaskan sesuai dengan visi, misi serta program-program prioritas yang telah kami sampaikan di masa kampanye, semoga sinergitas kita terbangun dengan baik dalam meningkatkan pembangunan serta pelayanan publik kedepannya,” ucap Kasmarni.
Kedepan ia mengharapkan dukungan, pandangan, saran serta masukan dari pihak legislatif nantinya, agar RPJMD yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah untuk jangka waktu 5 (waktu) tahun mendatang dapat nantinya dibahas dan sepakati bersama.(Sutarno).
Comment