Foto Bupati Bengkalis Kasmarni Bersama Wabup Bagus Santoso Saat Memberikan Keterengan Terkait SE Pencegahan dan Penanganan Virus Corona (Covid-19) di hadapan sejumlah Wartawan.
BENGKALIS – Protap Riau Com.
Bupati Bengkalis Kasmarni S.Sos.MMP mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus corona (covid-19).
Dalam rangka peningkatan dan kesiapsiagaan Kabupaten Bengkalis dalam mengantisipasi virus corona (covid-19), pihaknya menyampaikan sejumlah poin penting yang harus diketahui oleh sejumlah unsur dan masyarakat umum.
Bupati menghimbau kepada sejumlah pihak untuk meningkatkan koordinasi dan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (covid-19) sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Ia pun mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan dan mendukung sosialisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Bupati Kasmarni, Ahad, 30 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE Nomor 360/COVID-19/V/2021/160 tersebut diantaranya tujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta masyarakat di daerah ini.
“SE tersebut dikeluarkan diantaranya disebabkan adanya peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini,” kata Bupati Bengkalis, Kasmarni Selasa (1/6).
Ditambahkan Kasmarni, Salah satu poin dalam SE dimaksud (angka 2), kegiatan akad nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang. Yakni, 10 orang dari pihak mempelai laki-laki dan 10 orang dari keluarga perempuan.
“Sedangkan untuk resepsi pernikahan, bila dilaksanakan di ruangan terbuka, jumlah undangan paling banyak 150 orang dan kedatangan undangan agar diatur jam kedatangannya,” terang Kasmarni Mantan Sekretaris Dinas Ketenagaan Kerjaan Kabupaten Bengkalis ini.
Sementara untuk resepsi yang diselenggarakan di ruang tertutup, disebutkan Kasmarni, selain dibatasi paling banyak 150 orang dan diatur jam kedatangannya, jumlah undangan yang berada di ruangan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruang tersebut.
“Kita juga meminta kepada seluruh masyarakat agar memahaminya karena lonjakan kasus Positif Covid 19 di Kabupaten Bengkalis sangat luarbiasa dan hal ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai virus mematikan tersebut,” pungkasnya. (Rh.Sut).
Comment