Foto 3 Pelaku Pengeroyokan ABK Kapal Jaring disertai Pembacokan Berhasil Dibekuk Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
BENGKALIS : Protap Riau Com.
Penangkapan tiga Orang pelaku Pengeroyokan disertai Pembacokan terhadap korban (RONI) Pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, sekira pukul 04.11 WIB.Berhasil dibekuk tim reserse kriminal Polres Bengkalis berikut Barang Bukti (BB) sebilah Parang yang digunakan pelaku berhasil diamankan.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP/96/V/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS, tanggal 29 Mei 2021
Dengan Perkara Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHPidana yang berbunyi.”Barang Siapa Dengan Terang Terangan dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap orang atau Barang Dengan Pidana Penjara Paling Lama sembilan tahun jika Mengakibatkan Luka Berat”.
Adapaun Tempat Kekajian Perkara (TKP) di Jln Sei Arang Kel Bengkalis Kota Kec Bengkalis Kab Bengkalis.
Kemudian sebagai Pelapor dalam kasus tersebut HENDRI/ 34 Thn, Lakis, Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jln. Bengkalis Rt 01 Rw 02 Kel Rimbasekampung Kec Bengkalks Kab Bengkalis. No. HP : 082386034411.Sementara KORBAN atas nama RONI.
SAKSI – SAKSI dalam kasus tersebut,
1. MUHAMMAD IKBAL, Umur 18 Thn, Lakis, Islam, Belum bekerja, alamat Jln Bengkalis Gg Cikmas Ayu Rt 06 Rw 12 Kel Rimbasekampung Kec Bengkalis.
2. IJAN, Umur 16 Thn, Lakis, Islam, Belum bekerja, alamat Jln Bengkalis Gg Cikmas Ayu Rt 06 Rw 12 Kel Rimbasekampung Kec Bengkalis.Sedangkan Terlapor adalah Hendri Als Reza Dkk.Berikut Barang Bukti (BB).berhasil diamankan tim kasat Reskrim Polres Bengkalis sebilah parang (BB). Dan Waktu Dilaporkan tepatnya Pada hari Sabtu 29 Mei 2021 sekira jam 04.11 WIB.
Sementara Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Wahyudi,SH, menjelaskan Uraian Singkat atas kejadian tetsebut, Tepatnya
Pada hari Sabtu 29 Mei 2021 Sekira pukul 01.00 wib, pelapor mendapat informasi dari saksi sdr. Izan, bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap adik pelapor yang bernama sdr. Roni, yang mana menyebabkan tangan sebelah tangan korban luka robek yang disebabkan dibacok menggunakan sebilah parang yang dilakukan oleh 3(tiga) Orang pelaku, yang diketahui salah satunya bernama sdr.Reza.
Kemudian sekira pukul 04.30 wib piket reskrim dan piket SPK mendatangi TKP, dan dari TKP didapat informasi bahwa yang melakukan pengeroyokan tersebut adalah ABK kapal jaring yang bersandar di pelabuhan camat Kec.Bengkalis, dan setelah itu piket reskrim mendatangi kapal jaring tersebut dan kemudian mengamankan 3 orang pelaku yang melakukan pengeroyokan tersebut dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polres bengkalis untuk proses lebih lanjut.”pungkas AKP Wahyudi, SH.
Kemudian Tndakan yang dilakukan
1. Menerima Laporan dan membuat Laporan Polisi
2. Mendatangi TKP
3. Mencatat saksi saksi
4. Mengambil Visum
5. Melakukan penangkapan terhadap pelaku.
6. Melakukan proses lebih lanjut oleh sat reskrim Polres Bengkalis.
Comment