by

Resedivis kasus Narkoba dari jambi yang beraksi di Inhu Berhasil Diamankan Jajaran Polres Inhu

Jum’at,14 Februari 2020

Protap Riau.com,Rengat – Satuan Mapolres Inhu Berhasil Amankan Seorang Residivis Tempat Kejadian Perkara (TKP) Diprovinsi Jambi,Kamis,(13/2/2020),Sekira Pukul 22.30 WIB Malam.

Seorang residivis tersebut diketahui berinisial HH Bin JH (45),yang diketahui beralamat sesuai dengan SIM C nya,tersangka tinggal di RT 008,RW 003 Maro Sebo Kecamatan Jambi Luar Kota dan alamat tinggal ( Domisili ) di Jl. Lintas Samudera KM 15 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal.

” Penangkapan HH Di jalan lintas samudera Km 15 Desa Danau Rambai kecamatan Batang gansal kabupaten Indragiri hulu. HH diketahui seorang Residivis dengan TKP di provinsi Jambi” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui PS Humas polres Inhu Aipda Misran,Jum’at (14/2/2020).

Atas peebuatannya tersangka HH,dijerat tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual,membeli,menerima,jadi perantara jual beli narkotika golongan I, bukan tanaman jenis shabu dan atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu. kata Misran.

Penangkapan ini Lanjutnya.berawal Atas informasi yang diperoleh Kapolsek Batang Gansal IPDA Endang Kusma Jaya, SH yang mendapatkan informasi dari Masyarakat Bahwa HH tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu Untuk Dijual,Tambah Misran

Keterangan Foto : BB yang berhasil diamankan saat penangkapan.

Lalu atas Informasi tersebut Kapolsek Batang gansal beserta Anggota langsung melakukan penyelidikan ke arah rumah yang dihuni HH dan setelah sampai di TKP personil langsung menemukan Tersangka yang baru selesai mandi dan langsung di lakukan Penggeledahan yang di saksikan oleh Warga (Saksi Sipil) dan di temukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang telah di Bungkus dalam paket Rp 400.000 sebanyak 9 ( Sembilan ) Bungkus dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran satu Uncang senilai Rp.4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah ) dan diakui Oleh Sdr. H H Bin J H , bahwa barang tersebut merupakan barang miliknya untuk dijual.

Atas kejadian tersebut tersangka beserta Barang Bukti Diamankan Kepolsek Batang gansal guna pengembangan dan Proses Lanjut.

Adapun BB yang disita berupa
1 ( Satu) bungkus paket sedang / satu Uncang di duga narkotika jenis sabu dan 9 (sembilan) bungkus peket Rp 400.000 diduga narkotika Jenis sabu denfan toral berat Kotor 10,02 (Sepuluh koma nol dua) Gram.1 ( satu ) buah alat penghisap sabu ( Bong ) 2 (Dua)buah sendok sabu
2 ( Dua ) Buah mancis
1 ( Satu ) buah HP merk Samsung
1 ( Satu ) buah HP merk Xiaomi
Uang Rp 300.000,- (Pecahan Rp.100.000) 3 (Tiga) Helai Tissue
1 (Satu) Buah Plastik Pembungkus Tissue 2 (dua) buah timbangan Elektrik papar Misran. (Kdy).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed