by

PN ,Kejaksaan dan Rutan kelas II B bersinergi lakukan sidang secara on line.

RENGAT,- Pengadilan Negeri (PN) Rengat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) serta Rutan kelas II B Rengat bersinergi  menggelar persidangan secara online, pada Kamis (26/3/2020) dimulai pada pukul 13.30 WIB.

“Sidang online ini dilakukan menindaklanjuti arahan Jaksa Agung RI pada Video Conference dalam rangka mencegah dan menegakkan hukum ditengah Pandemi Covid-19.” Ujar Humas Kejaksaan Rengat Bambang Syahputra Kamis 26/3 di Pematang Reba.
Dikatakan, Sidang online ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Rengat Wijawiyata SH selaku Ketua Majelis, Omori R Sitorus SH, MH dan Maharani Debora Manulang SH, MH sebagai Hakim Anggota dengan JPU Rionald Feebri R SH, MH, Siti Rahayu SH dan Jimmy Manurung SH
Humas Kejari lnhu Bambang Dwi Saputra SH, menjelaskan bahwa  pelaksanakan Persidangan Online yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Pengadilan Rengat dan Rutan Kelas IIb Rengat berjalan lancar,
“Dalam sidang hari ini dengan jumlah tahanan sebanyak 16 orang dan dilakukannya pembagian masker serta hand sanitizer agar para tahanan terhindar dari Virus Corona,” jelasnya.
Menurutnya bahwa dilaksanakannya sidang Acara Persidangan Biasa (APB) (sebagai mana biasanya) dengan menggunakan sarana Video Conference (Vicon) dimana Jaksa berada di Kantor Kejaksaan dan Hakim tetap berada di Pengadilan, namun terdakwa tidak perlu dihadirkan di pengadilan, melainkan tetap di rutan.
“Komunikasi dilakukan melalui sarana video conference, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran corona virus, yakni social distancing. Sidang tersebut diantaranya agenda sidang dakwaan, agenda sidang tuntutan dan agenda sidang pemeriksaan saksi,” paparnya.
Ditambahkan Bambang,  bahwa pelaksanaan persidangan online ini merupakan suatu bentuk kesiapan Kejari Inhu dan langkah pencegahan dan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yakni Social Distancing.
“Pelaksanaan persidangan online ini dilaksanakan dengan merujuk pada arahan Jaksa Agung RI pada Video Conference dalam rangka mencegah dan menegakkan hukum ditengah Pandemi Covid-19,” paparnya. (Kus)
Keterangan Photo PN Rengat,Kajari Inhu  dan Rutan kelas II B Rengat saat melakukan sidang online pada monitor di kantor Kajari Inhu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed