Senin 19 Oktober 2020.
RENGAT,- Sidang Gugatan Perdata kepada Pemkab Inhu terkait Pemberian Izin berdirinya Perusahaan Pabrik Kelapa sawit ( PKS ) PT Sanling Sawit Sejahtera (PT SSS) di Desa Rimpian kecamatan LBJ pada Senin 19 Oktober 2020 di Pengadilan negeri (PN) Rengat dengan agenda mendengarkan saksi penggugat juga Dihadiri oleh sejumlah masyarakat kecamatan LBJ yang keberatan atas telah dilakukan gugatan ini.
Sidang Gugatan yang di ajukan pemohon melalui kuasa hukumnya Dodi pernando pada Senin 19/10 dalam agenda mendengarkan saksi pemohon, tampak hadir di Ruang sidang PN Rengat, namun sayang sidang ditunda pada Senin Minggu depan , sidang dipimpin oleh hakim ketua ,Omori Rotama sitorus SH.MH
hakim anggota adityas Nugraha SH dan hakim anggota Wan Ferry Fadli SH.
Dalam agenda diluar sidang hadir juga sejumlah masyarakat LBJ yang tidak setuju atau kecewa atas pengajuan gugatan ini diantaranya Datuk pucuk pimpinan adat Setio komaro bersama 5 orang rekannya.
Datuk Setio Komaro kecamatan LBJ Zulkipli di dampingi lima rekannya usai sidang kepada Media ini mengatakan bahwa ada rekayasa besar yang dimainkan oleh oknum yang mengatas namakan masyarakat Lubuk Baru Jaya (LBJ) atas gugatan ini. Dan aneh hanya segelintir oknum sanggup mengatas namakan masyarakat, dengan hanya Dua orang apakah dapat mewakili masyarakat..?? Tanyanya.
Kalau hanya dua orang jelas ini
Tak mewakili dari kelompok masyarakat Desa. Dan anehnya mengatasnamakan masyarakat kecamatan LBJ lagi.ujarnya
Zulkipli (48) Datuk Setio kamaro kecamatan LBJ Yang memiliki silsilah Wilayat adat setempat ini (talang darat Japura ) Tidak menolak keberadaan PKS PT SSS malah kita mendukung dengan berdirinya PKS PT SSS ini, banyak sekali keuntungan Ekonomi Masyarakat dengan di bangunnya PKS ini,
Masyarakat sudah berharap sekali dengan keberadaan PT SSS yang saat ini dalam tahap pembangunan.
” Dan kita melihat
Geliat ekonomi sudah nampak dengan akan berdirinya perusahaan PT SSS ini di LBJ” katanya.
Dikatakan Zulkipli , Anehnya PKS yang
Masih dalam tahap pembangunan sudah di isyukan pencemaran lingkungan, operasi saja belum kok pencemaran lingkungan dianggap sudah terjadi aneh kan.???? “Tandanya ada apa ?….heran dan prihatin kita dengan niat mau menggagalkan keberadaan perusahaan ini.
“Jangan mengatasnamakan masyarakat LBJ .. sedangkan yang menggugat dua orang saja.. apakah dua org saja sudah quorum mengatasnamakan kecamatan LBJ..??” Tanyanya..
“Sepak tiang kena dinding itu namanya” katanya.
“Dari data yang ada, Penggugat juga bukan lah konsumen air bersih, jadi apa dasar nya kekhawatiran akan tercemar Air PDAM…??? Atau karena sebagai Pemilik RAM yang bakal akan tersaingi dengan rencana berdirinya PKS..??” Kata Zulkipli tanpa menjelaskan lebih rinci maksudnya.
“Secara tegas kami sampaikan bahwa kami atas nama masyarakat LBJ sangat kecewa dan keberatan atas gugatan ini” pungkasnya.
Kuasa Hukum salah satu lembaga daerah tergugat, Bahtiar SH dikonfirmasi Senin 19/10 terkait hasil putusan Sela beberapa waktu lalu kepada media ini mengatakan bahwa hakim telah berpendapat beda ,
“Pada Halaman 8 poin nomor 4 gugatan para penggugat yang menyatakan bahwa yang menjadi objek sengketa dalam gugatan ini adalah masalah lingkungan yaitu persoalan diberikan nya izin lingkungan oleh tergugat II dalam hal ini (dinas lingkungan hidup)”
Kalau masalah izin yang diterbitkan oleh tergugat II dijadikan objek sengketa , hal ini sudah kita sampaikan bahwa bukan lah ranah Pengadilan Negri (Pengadilan umum) tetapi Ranah Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN), namun Hakim berpendapat Beda .katanya.
Ketua PN Rengat Melinda Aritonang melalui juru bicaranya Petrus Arjuna Sitompul, S.H dikonfirmasi kepada Media ini senin 19/10 mengatakan bahwa Hakim memiliki independensi dan hakim tidak dapat diintervensi oleh siapapun, Hakim memiliki keyakinan sendiri dalam memutuskan suatu perkara.
Menurut Petrus Arjuna “Hakim dalam memutus suatu perkara pastinya sudah melalui pertimbangan-Pertimbangan, untuk itu mari kita ikuti dan hormati proses persidangan selanjutnya,
Apabila para pihak nantinya ada yang keberatan terhadap putusan Hakim maka pihak yang keberatan tersebut dapat menempuh upaya hukum yang tersedia, pulasnya.(Kus)
Keterangan Photo, Persidangan gugatan ke Pemkab Inhu atas diterbitkan perizinan PKS PT SSS dalam agenda mendengarkan saksi pemohon senin19/10 di tunda Senin pekan depan.
Comment