Indragiri hulu Rabu 14 Juni 2023
Rengat,- Kades Danau Rambai Saharudin buat kisruh warga Desa nya sendiri, dengan menjabat PUK SPTI Di PKS Perusahaan PT Berlian Inti Mekar (PT BIM) di kecamatan Batang Gansal kabupaten Inhu, sementara PUK SPTI yang sudah ada sejak lama di PT BIM itu hingga sampai saat ini masih eksis melakukan Bongkar muat, namun dengan sejak terbitnya KTA (Kartu Tanda Anggota) versi kades Saharuddin membuat warga Desa yang melakukan aktifitas bongkar muat di PT BIM “Kisruh” akibat ulah sang kades.
Kades Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal , Saharudin di konfirmasi mengatakan sejauh ini tidak ada larangan kepala Desa untuk menjabat kepengurusan Buruh (PUK) dan setahu saya ada dua kades di Inhu yang menjabat PUK salah satunya saya, kata kades yang hampir habis masa jabatannya.pada Rabu 14/6/2023.
Dikatakannya, Sebelum menjabat sebagai ketua PUK SPTI saya sebagai Penasehat dan pernah menjabat sebagai wakil ketua PUK SPTI Desa Danau Rambai dan sekarang saya menjabat sebagai ketua PUK SPTI Versi DPC saudara Marbun.
” Tidak ada salahnya kalau saya sekarang menjabat PUK SPTI Dan saya bisa membagi waktu sebagai mana tugas saya sebagai kepala Desa ” ujarnya.
Sementara ketua PUK SPTI yang masih aktif Ranto Situmorang melalui sekretarisnya Roy Sinurat mengatakan, dengan Isyu yang beredar di wilayah kerja kami adanya kepengurusan SPTI versi lain dan memiliki identitas KTA SPTI membuat warga Desa Danau Rambai khususnya para Buruh yang sejak lama beraktifitas di PT BIM terusik dengan status pak Kades menjadi ketua PUK yang tidak tercatat di Dinas tenaga kerja kabupaten Inhu.
“Tidak sepantasnya seorang Kades membuat Kisruh pada warganya sendiri, dan kami melakuka bongkar muat di PT BIM sudah ada lebih kurang 7 tahun lamanya , Dan selama ini tidak ada Masalah dan kami nyaman bekerja sebagai Buruh di PT BIM, namun dengan Isyu yang berkembang membuat kami terusik oleh sang kades” ujarnya.
Menurutnya , secara legalitas PUK SPTI versi kami adalah yang benar dan di akui pemerintah kabupaten Inhu sebab kami telah tercatat di Dinas tenaga kerja kabupaten Inhu, sementara PUK SPTI versi kades tidak di Akui alias tidak tercatat, tegasnya.
Sementara DPC SPTI Kabupaten Inhu Mukhson di konfirmasi membenarkan bahwa anggotanya di PT BIM mendapat gangguan dari PUK SPTI lain.
“saya tidak tau PUK SPTI versi itu dan saya tidak kenal , dan saya selaku DPC SPTI yang legalitasnya di Akui pemerintah tetap mempertahankan dan membela Anggota saya, dan kalau memang mereka Benar silakan melalui jalur pengadilan , dan kalau putusan pengadilan mengatakan mereka yang Sah akan kita serahkan dan ” kita tunggu” tegasnya. (Kus).
Comment