Kamis 06 Mei 2021
Rengat, – Prosesi Gugatan Yayasan Firmar Abadi kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Bahagia yang berada dikecamatan lubuk Batu jaya pada Pengadilan Negri (PN) Rengat akhirnya kandas oleh putusan Hakim Rengat yang menerima eksepsi tergugat.
Sidang Putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Maharani Debora Manulang SH
Hakim Anggota Mochamad ADIB Zain SH ,Hakim Anggota Santi Puspitasari SH .
“Hasil Putusan Perkara perdata no:26/pdt.G-lH/2020/PN.RGT di PN Rengat yang digelar pada hari Rabu 5 Mei 2021 antara Yayasan Firmar Abadi sebagai penggugat dan KUD Tani Bahagia sebagai Tergugat, Bahwa Hakim telah menetapkan dan menerima eksepsi Tergugat” kata Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH MH melalui humasnya Adhitiyas SH Kamis 6/5/2021 di Pematang Reba.
Dikatakan Adit panggilan akrab Humas PN ini, Dalam pokok Perkara Hakim menyatakan Gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard) dan gugatan pemohon tidak jelas , selain menerima eksepsi tergugat juga Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.828.000,00 (tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu Rupiah), katanya.
Kuasa hukum KUD Tani Bahagia Pariani SH saat dihubungi menjelaskan bahwa putusan Hakim menerima eksepsi tergugat sangat logika dan benar, dan kami bersyukur atas apa yang telah menjadi ketetapan hakim atas perkara ini.
Dijatakan Pariani,
Gugatan ini menurut hukumnya memang sudah harus Tidak dapat diterima . Karna berdasarkan fakta dipersidangan dan pada saat PS/Pemeriksaan Setempat , terbukti Penggugat memang tidak tahu secara Persis letak dan posisi Obyek Sengketa.
Apa lagi sejarah tentang asal mula Pembangunan Kebun Kelapa sawit milik masyarakat kelompok tani yang tergabung dalam KKPA KUD. Tani Bahagia.
Jadi terlihat Gugatan hanya asal menggugat. Sehingga disaat Pembuktian Penggugat tidak ada mengajukan saksi. Dan pada saat sidang lapangan / PS, Penggugat meninggalkan sidang disaat pemeriksaan obyek sengketa sedang berlangsung hingga PS tidak dilanjutkan.
“Fakta ini membuktikan Gugatan Penggugat Obscuur Libel maka menurut hukumnya tidak dapat diterima” papar Putri pejuang keadilan Inhu ini.
selain itu Bahwa Obyek sengketa faktanya bukanlah milik KUD Tani Bahagia tapi ada lah milik masyarakat / milik 830 orang anggota kelompok Tani yang tergabung dalam program KKPA KUD Tani Bahagia. Jadi sudah selayaknya hak masyarakat jangan sampai dikorbankan , pungkasnya.(Kus)
Keterang photo Sidang putusan perkara perdata no:26/pdt.G-lH/2020/PN.RGT di PN , antara Yayasan Firmar Abadi dan KUD Tani Bahagia.
Comment