Senin, 16 April 2018
Protap riau.com, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) sekaligus, Senin (16/4/2018). Perda tersebut merupakan Perubahan Atas Perda Provinsi. Riau No. 5 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan dan Perda tentang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner.
Pengesahan dua perda dilakukan dalam kegiatan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo didampingi Wakil Ketua, Noviwaldy Jusman. Sedangkan dari Pemprov dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Ahmad Hijazi. Turut hadir dalam agenda tersebut Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan 34 orang Anggota DPRD Riau.
Sebelum dilakukan persetujuan atau pengesahan Perda, masing-masing perwakilan Panitia Khusus (Pansus) membacakan hasil kerjanya. Almainis membacakan hasil kerja Pansus Kelistrikan diantaranya menyebutkan, perubahan atau revisi yang dilakukan dalam upaya penyesuaian kembali terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Mansyur HS yang membacakan hasil kerja Pansus Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner diantaranya mengatakan, hal ini merupakan amanat dari undang-undang. Memberikan kepastian hukum baik pada peternak hewan dalam berusaha.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus Perubahan atas Ranperda Ketenagalistrikan yang dibacakan Almainis, berharap agar rancangan Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya dalam bidang penggunaan, pemberdayaan, pengelolaan serta pengusahaan kelistrikan.
“Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak sehingga rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini dapat disajikan dan semoga bisa memberikan manfaat bagi segenap masyarakat Riau secara luas,” tegas Almainis sebelum mengesahkan revisi peraturan daerah tentang ketenagalistrikan dalam paripurna yang dihadiri 43 anggota Dewan.
Dia juga menyebutkan laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri.
Secara rinci, Politisi PDI Perjuangan Riau itu menjelaskan adapun poin revisi hasil fasilitasi yang diterima, pada poin-poin sebagai berikut, pertama redaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan.
Kedua penyempurnaan pada poin mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3, 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian.
Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus, karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.
Kepala daerah yang diwakili oleh Sekda Prov Riau, Akhmad Hijazi mengatakan, dengan sudah disahkannya Ranperda ini dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner provinsi Riau.
” Sebagai provinsi dengan tingkat pertumbuhan manusia dan ternak yang menyadari akan pentingnya memiliki layanan kesehatan hewan dan masyarakat pertanian yang kuat untuk melindungi status kesehatan hewan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan peternak dan melindungi keselamatan manusia dari infeksi penyakit,”paparnya
Monitoring dan evaluasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan berbagai kondisi dan kerjasama dilakukan dalam upaya pengendalian rakyat antara lain pembentukan tim Koordinasi Dinas Provinsi Provinsi Riau yang kemudian dilanjutkan sekarang menjadi komisi daerah pengendalian zoonosis provinsi Riau.
Dikatakan, tingkat pertumbuhan manusia dan ternak dinilai penting dà lam memberikan pelayanan kesehatan. Hal ini untuk melindungi kesehatan hewan, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan peternak dan melindungi keselamatan manusia dari infeksi penyakit zoonosis.
Sementara upaya pengendalian rabies ucap Ahmad Hijazi, Pemprov telah membentuk tim koordinasi penyakit rabies. Tim ini berfungsi mengendalikan penyakit zoonosis bekerjasama dengan Kepolisian daerah.
Diakhir sà mbutannya Ahmad Hijazi mengatakan, dengan disetujuinya Perda ini oleh DPRD Riau, maka paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan, Pemprov akan menetapkannya menjadi Perda.
“Diharapkan petugas kesehatan lingkungan sebagai pelaksana pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan manusia di lapangan yang memadai dari segi kualitatif dan kuantitatif kedua sarana dan prasarana penunjang kegiatan pelayanan kesehatan hewan seperti obat-obatan dan sarana transportasi yang memadai,”tutupnya. (ADV DPRD Riau/DK)
Comment