by

DPRD Bengkalis Sahkan Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa UU Nomor 6 Tahun 2008

Senin, 09 APRIL 2018
DSC_3760
PROTAP RIAU.COM, Bengkalis – Rapar Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis telah mengesahkan Empat Perda menjadi Peraturan daerah (PERDA ). Diantaranya, menetapkan Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) UU Nomor : 6 Tahun 2008. Yang di laksanakan, Pada hari Selasa ( 03/04/2018 ) Pukul 13:30:WIB. Bertempat, di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau .

Pemerintah Desa adalah, kepala desa beserta perangkat sebagai unsur penyelenggara tinggi Pemerintah desa, Perangkat desa adalah sekretaris desa. Desa melaksanakan, kewilayahan dan pelaksana tugas sebagai unsur pembantu kepala desa.

Sementara itu, Kadis BPMDes Kabupaten Bengkalis,Drs.Yuhelmi melalui Kabid PMDes Asnurial saat di temui Protap Riau.Com di ruang kerjanya menyatakan, terkait tentang Peraturan daerah Badan Permusuawartan Desa ( BPDes ) iya menyampaikan alhamdulillah proses dari pada BPD ini. Kemaren, ada beberapa tahapan sudah dilalui untuk melahirkan Perda ini. Kita ucapkan, terima kasih kepada anggota dewan yang cukup merespon. Kemarin, sampai ke Bali studi bandingnya untuk melihat bagaimana di Bali. Kiranya, dapat kita sesuaikan kondisi desa kita.a
“Alhamdulillah, tepatnya pada hari Selasa 04 April 2018. Perda tersebut, dapat di sahkan oleh DPRD, melalui sidang Paripurna istimewa DPRD menjadi Perda. Kiranya, dapat di laksanakan sebagai dasar BPDes .

Insya allah, dengan adanya pengesahan APBD. Kita akan, minta petunjuk Bupati untuk tahap pelaksanan dari pada Perda itu sendiri. BPMD Kabupaten, akan mengambil langkah tentunya melalui sosalisasi tentang perda, dengan sosalisasi kepada masyarakat. Kita berharap, masyarakat bisa menjadi tau bawah perda kita sudah disahkan.”Katanya,

Ia juga menambahkan, kita akan mengundang bagian hukum untuk melakukan sosalisasi ke desa-desa. Untuk, melihat bagaimana aturan mainnya. Sehingga, dapat kita ambil dan kita tiru. Tentunya, yang baik-baiknya saja. Kemudian, kita masukan dalam Perda ini,” Kata Asnurial .

Setelah dari sana, kita lakukan pembahasan kembali di pemerintah desa perwakilan dari BPD di masing-masing desa kita laksanakan di Bengkalis. Tahapan selanjutanya sekarang ini, akan kita lakukan tahapan sosalisasi di tingkat Desa. Tentunya, melalui BPDes. Tidak lama lagi, akan kita laksanakan tahapan ini.

“Kita akan melakukan sosalisasi ke desa-desa, kita akan melibatkan Produk hukum di setingkat daerah. Tentunya, untuk melakukan sosalisasi terhadap Pemerintah desa kepada 136 desa. Tentunya, kita berharap semuanya berjalan dengan baik,”Harap Asnurial.4(1)
“Tujuanya ini, supaya mereka tau tugas dan pungsi yang harus di laksanakan di desa dan kita menunggu pengesahan dari BPD dan ini harus di tindak lanjuti oleh Bupati. Untuk, melakukan sosalisasi seluruh desa.

Kemudian, kita akan melakukan pengawasan-pengawasan ke Pemerintah desa. Kita sampaikan kepada masyarakat. Seperti, apa pungsi BPD ini. Supaya mereka tau, mereka akan melakukan tugas-tugas BPD diperda maupun di Perbub nantinya. Tentunya, kita berikan tugas-tugas pokok kepada BPDes.

Disisi lain, masyarakat harus mengetahui. Bahwa, BPDes itu bekerja untuk masyarakat. Sebagai wakil masyarakat, dengan begitu masyarkat tau tugas BPDes seperti apa. Kemudian, masyarakat mengusulkan kepada BPD.

Tentunya, kita dari Pemerintah PMDes kabupaten akan terus melakukan Pembinaan-pembinaan kepada BPDes. Artinya, akan kita lakukan pertemuan di Pemerintah desa. Untuk, melakukan pemantapan regulasi yang sudah di tetapkan,”Jelas Kabid PMDes Asnurial.

Ketua BPD Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan,”Juprizal, mengakatakan siap mendukung kalau memang itu sudah menjadi keputusan dewan. Perda yang sudah di sahkan, tentang Badan Permusyawaratan Desa. Kita akan, selalu bersinergi Kepala desa kerja sama. Walaupun, kita yang di desa belum menerimah keputasan rapat DPRD kemaren.

Namun, kami selaku BPDes berharap kepada kabupaten segeralah lakukan sosalisasi kepada kami BPD. Tujuanya, supaya masyarakat tau, bagaimana kerja pungsi dan tugas BPD itu.”Katanya.

“Jika memang ada nantinya sosalisasi tentang perda ini, kita harap para dewan dari masing-masing dapil. Untuk, segera ikut dalam sosalisasi. Sebab, mereka ini adalah wakil rakyat wajib mendampingi kami yang duduk di Pemerintah desa, di setiap desa itu harpan kami,”Ujar ketua BPD Desa Buluh Manis Juprizal.

Sementara itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Dapil Pinggir Susianto mengatakan, Kita akan menguatkan pungsi dan tugas BPDes di masing-masing desa dan kepala daerah itu. Sebagai, unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sesuai, Peraturan Daerah Nomor : 06 tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).

Bupati dan Camat adalah, Perangkat Daerah Kabupaten di Wilayah Kerjanya.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain. Selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,”Kata Susianto.

Lanjutnya, “Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal – usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati. Dalam, system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan
Desa adalah, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa( BPDes ).

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat ( BPDes ) adalah, lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa. Berdasarkan, keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.20180403_143515
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, BPD dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Peraturan Desa, adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

“setelah dibahas dan disepakati menjadi Perda, BPDes membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui. Bersama, oleh pemerintah desa dan BPD dan ditetapkan dengan Peraturan Desa itu sendiri.

Kita berharap, kepada BPDes dan Kepala Desa sebagai tampuk Pemerintah desa. Usai di sahkanya PERDA ini, bekerjalah sesuai peraturan yang sudah di berikan. Jangan sampai, melakukan penyimpangan yang sudah di amanahkan,”Jelas Susianto. (ADV DPRD Bengkalis / SUTARNO )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed