Kamis, 07 Desember 2017
Protap riau.com, Inhil – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Said Syarifuddin meminta pelaksanaan transaksi nontunai sudah diterapkan pada tahun anggaran 2018 mendatang.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sosialisasi implementasi transaksi nontunai oleh Bank Riau Kepri, beberapa hari lalu. Pasalnya, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1866/sj tahun 2017, transaksi non tunai harus diterapkan mulai 1 Januari 2018.
“Hal ini berarti sejak tanggal tersebut, seluruh transaksi yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah wajib dilakukan secara nontunai,” kata Sekda.
Oleh sebab itulah, pihaknya melaksanakan sosialisasi transaksi nontunai guna menindaklanjuti surat edaran tersebut, sekaligus sebagai persiapan untuk menerapkan transaksi nontunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.
‘’Kepada seluruh OPD di lingkup Pemkab Inhil, saya minta agar dapat mempersiapkan serta memahami tentang transaksi nontunai ini,” tegasnya.
Secara umum hal itu untuk menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) Bank Indonesia yang sejalan dengan transaksi nontunai atas Instruksi Presiden Nomor 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
‘’Dengan cara ini pemeirntah ingin mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi keuangan daerah,” imbuhnya.(adv Kominfo/Rp)
Comment