Minggu,14 Juni 2020
Protap Riau.com,Palangkaraya – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar apel persiapan penyemprotan disinfektan di kawasan pasar besar. Apel dilaksanakan di Makodim 1016/Palangka Raya.
Hadir dalam kegiatan ini, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Dandim 1016/Plk Kolonel Inf I Gede Putra Yasa, Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kepala Satpol PP Yohn B.G Pangaribuan, AP., Kepala Dinas Kesehatan Andjar Hari Purnomo, Kepala Dinas Perdagangan Rawang, Kepala BPBD Emi Abriyani serta seluruh unsur gugus tugas Covid-19.
Saat memberikan sambutan, Dandim 1016/Plk, Kolonel Inf I Gede Putra Yasa menyampaikan agar tim yang akam bertugas melakukan penyemprotan selalu waspada serta menjaga kesehatan sesuai protokol berlaku. Ia juga mengingatkan kepada semua tim yang nantinya melakukan penyemprotan agar melengkapi diri dengan APD.
“Semua petugas, jangan sampai lupa untuk melengkapi diri dengan APD. Setelah selesai langsung bersihkan diri baru kembali ke rumah untuk menjaga diri dan keluarga,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menambahkan, terkait jumlah positif Covid-19 klaster Pasar Besar Palangka Raya hingga Minggu 14 Juni 2020 terkonfirmasi sebanyak 96 orang. Sebanyak 6 orang di antaranya meninggal dunia.
Untuk menghentikan penyebaran dari klaster tersebut meluas, pemerintah setempat telah melakukan penutupan sementara pasar besar untuk dilakukan penyemprotan di seluruh kawasan pasar.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Rawang membentuk tim untuk langsung menuju beberapa lokasi yang sudah ditetapkan. Adapun daerah yang akan disemprot yakni, Jalan Jawa, Jalan Sumatera, Jalan Darmosugondo, Jalan Irian dan beberapa kawasan lain di pasar besar.
“Penyemprotan disinfektan di kawasan tersebut telah melalui koordinasi bersama pedagang. Untuk sementara waktu selama dilakukan penyemprotan tidak ada aktivitas jual beli di sana,” ucapnya mengakhiri.(Pendam XII/Tpr)
Comment