by

Pangkas Rentan Kendali, Hipni Ingin Pembuatan KTP Cukup di Kecamatan

Sabtu,24 Oktober 2020.

Protapriau.com,Lampung Selatan – Calon bupati Hi Hipni SE berkeinginan agar pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), dapat dilaksanakan di setiap kecamatan.

Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat dokumen kependudukan itu sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Hipni bercerita, sekitar 5-6 tahun lalu, proses pembuatan dokumen Adminduk itu bisa dilakukan di kantor kecamatan, sehingga dianggapnya dapat menekan biaya (ongkos_red) dan waktu masyarakat. Simpelnya, dapat memangkas rentan kendali.

Namun, sejak beberapa tahun terakhir, proses pembuatan dokumen adminduk itu dikembalikan lagi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini dianggap justru mempersulit masyarakat, lantaran harus mengeluarkan biaya dan harus meluangkan waktu, guna memproses dokumen tersebut

.
“Kita ingin agar pembuatan KTP, Akta dan KK ini dapat dilaksanakan di kantor kecamatan. Kalau harus ke Kalianda terus, repot juga-kan,” jelasnya saat berkampanye menyampaikan visi-misi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat di Dusun 3, Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, Sabtu 24 Oktober 2020.

Hipni pun berpendapat, bila perlu proses pembuatan dokumen adminduk itu dapat dilakukan hingga ke tingkat desa. Caranya bagaimana? caranya dengan mengedepankan teknologi dalam bentuk aplikasi atau online layanan adminduk

“Kalau bisa lebih mendekat lagi, bisa menggunakan aplikasi atau semacamnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Lampung Selatan Edy Firnandi saat dihubungi wartawan mengaku bila, pelayanan langsung di kecamatan memang dianggap lebih efektif, karena dapat memangkas rentan kendali dan dapat mengurangi penumpukan pemohon di kantor Disdukcapil. Namun, pihak yang memproses pembuatan dokumen adminduk di kecamatan, adalah pihak dari Disdukcapil, bukan pihak dari kecamatan.

“Pelayanan untuk kependudukan ini tidak bisa dilimpahkan ke kecamatan. Teknis-nya tetap staf kita yang ditugaskan di kecamatan. Kedepannya, kalau pun memungkinkan kita buatkan UPT di kecamatan. Saat ini yang sudah bisa diproses kecamatan Natar, Jatiagung dan Tanjungbintang. Disana, ada koordinatornya, ya orang Capil,” jelas Edy. (Tim/Rizki)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed