Selasa, 23 Oktober 2018
Protap riau.com, LABURA – Proyek Rehabilitas dan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan pengamanan sungai di sungai Marbau Kec Marbau Kab Labuhanbatu Utara dengan volume Perbaikan tanggul dengan tanah yang di datangkan sepanjang 2500 m menggunakan material (tanah timbun) ilegal, Selasa(23/10/2018).
Proyek yang di laksanakan oleh pelaksana, Doanta Sembiring dengan Pagu sebesar Rp.2.481.447.000, bersumber dari APBD provinsi sumatera utara Tahun 2018 sengaja mendatangkan tanah timbun dari galian c yang tidak mengantongi izin dari dinas terkait .
Iwan alias Mbah Dukun (41)yang diketahui sebagai SUB pelaksana pengerjaan tersebut tidak membantah bahwa pihaknya menggunakan material tanah timbun ilegal yang di ambil dari galian c yang tidak memiliki izin ,” iya kita systemnya kerja sama dengan pemilik tanah,”Kata iwan, saat di tanyai wartawan.
Sementara Tarmin salah seorang pengawas proyek dari UPT SDA Kuala Berumun juga membenarkan bahwasanya tanah timbun yang didatangkan ke proyek pemerintah itu di datangkan dari galian C ilegal.,” Kalau kita tidak mau tau dari mana tanah itu, yang penting pengerjaan itu dilaksanakan sesuai juknis nya,”Sebut tarmin.
Terpisah Z.Perangin-angin selaku KTU ESDM wilayah IV Sumut membenarkan bahwa lokasi galian C yang di kecamatan marbau tidak ada mengantongi izin dari pihaknya ,” sampai saat ini tidak satupun galian C yang mengantongi izin di kecamatan marbau,”Bilangnya.(juna)
Comment