Kamis, 02 Agustus 2018
Protap riau.com, Labuhanbatu – Menjawab keluhan masyarakat guna mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas didalam kota Rantauprapat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu melarang truk roda enam dan sepuluh masuk ke dalam inti kota, Rabu (1/8/2018)
Penertiban dan pengaturan itu dilakukan di simpang jalan HM. Said Simpang, jalan by pas H. Adam Malik pintu masuk kota dari arah Kecamatan Rantau Selatan dengan melarang dan menghimbau kepada supir truk roda enam dan sepuluh
Disela sela penertiban itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Tuahta R Saragih kepada wartawan menyampaikan, Rabu (1/8/2018), tujuan dari penertiban itu agar pada jam-jam sibuk pada siang hari tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas didalam kota Rantauprapat.(Rhm)
Comment