Rabu, 01 Agustus 2018
Protap riau.com, Labuhanbatu – Meski sosialisasi, himbauan dan peringatan kerap di berikan dinas lingkungan hidup labuhanbatu, namun tak jua membuka pintu kesadaran masyarakat untuk mengindahkan betapa pentingnya buang sampah pada tempatnya.
Terbukti Rabu (1/8/2018) Dinas lingkungan hidup labuhanbatu di bawah pimpinan kamal ilham melakukan penangkapan terhadap seorang pria atas nama puja mahendra warga aek godang yang bekerja sebagai karyawan di spadan motor jalan kartini yang membuang sampah sembarangan di daerah parlayuan yakni berupa sampah bekas bangunan dengan menggunakan pick up.
Tim patroli yang di pimpin Kabid persampahan Dorlando pakpahan menangkap tangan warga tersebut saat akan membuang sampah bangunan yang bukan pada tempatnya,
“Kini pelaku telah kita bawa ke kantor DLH, dan kita berikan peringatan dan sangsi tertulis diantaranya perda tentang sampah No 8 tahun 2018 pasal 36 dan pasal 42. agar tidak mengulanginya lain hari.
Yang mana pada pasal 36 tertera larangan membuang sampah sembarangan di pinggir sungai,jalan, dan tempat orang lain, Apabila hal tersebut di langgar maka pelaku di beratkan dengan pasal 42 dengan ancaman minimal 6 bulan kurungan dan denda paling banyak 50 juta.”Ucap dorlando.
Sesudah, memberikan pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi, warga tersebut di pulangkan. Namun sebagai efek jerah nya mobil pick up yang di gunakan pelaku di tahan di kantor DLH.(Rahmad/Juna)
Comment