Selasa, 21 November 2017
Protap riau.com, Pelalawan – Karena tidak mengantongi izin usaha, dua gerai makan cepat saji di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Disegel, oleh satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan damkar Kabupaten Pelalawan, Senin (20/11/2017).
Kedua gerai makan, jenis bangunan ruko yang beroperasi di jalan akasia dan di jalan pemda, kota Pangkalan Kerinci ini. Adalah, gerai Rocket Chicken atau makanan cepat saji jenis ayam goreng yang sudah beroperasi cukup lama. Namun, tidak memiliki izin usaha sebagaimana mestinya.
Eksekusi, penyegelan yang berlangsung sekira pukul 14.30 WIB itu. Dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP KABUPATEN PELLAWAN H.ABU BAKAR FISDA ELI.S.Sos, M.Ap, dan didampingi oleh Kasi Penertiban SOFYAN.S.H, M.H.
Sebelumnya, kita sudah lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, karena yang bersangkutan tidak mengindahkannya terpaksa kita lakukan tindak tegas.”Ujar Kasat Pol PP dan Damkar Pelalawan H ABU BAKAR FISDA ELI,S.Sos,M.Ap, melalui Kasi Penertiban, SOFYAN, S.H, M.H kepada Protap riau.com.
Penyegelan pertama, dilakukan di gerai Rocket Chicken yang berlokasi di Jalan Akasia, Pangkalan Kerinci. Lalu, setelah usai personil Satpol PP yang dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar itu pun meluncur ke Gerai cepat saji ayam goreng di Jalan Pemda, tepatnya di belakang Masjid Besar Al Muttaqien.
Segel ini, akan kita buka dan dapat beroperasi kembali bila yang bersangkutan sudah miliki izin usaha. Namun, jika belum keluar izinnya jangan coba-coba membukanya. Karena, ada sanksi hukumnya.”Tegasnya.
Rocket Chicken, yang sudah cukup dikenal masyarakat terutama yang berada di Jalan Akasia ini. Sudah, beroperasi kurang lebih 9 bulan. Sedangkan, satunya lagi di Jalan Pemda sudah beroperasi sekitar satu bulan terakhir. Namun, kedua gerai tersebut tidak memiliki legal standing.
Selain itu, pihak Satpol PP juga mengingatkan. Agar, segel yang dipasang dibangunan tempat usaha tersebut. Agar, tidak dirusak karena akan ada sanksi bahkan hukuman penjara bila di rusak atau dicopot.
Kita juga, sudah ingatkan kepada yang bersangkutan. Agar, tidak mencopot segel yang sudah terpasang selama izin usahanya belum keluar. Jika, nanti masih beroperasi dan belum mengurus perizinan. Maka, bangunan ruko akan kita gembok dan dipastikan tidak dapat beroperasi kembali. Maka dari itu, yang bersangkutan harus segera menyelesaikan pengurusan izin usaha.”Terangnya.” (julianton.s)
Comment