Foto Pelaku W.M, (30) Penggelapan dan Penipuan Yang Berhasil di Amankan Unit Reskrim Polsek Mandau.
MANDAU- Protap Riau Com.
Penangkapan terhadap satu orang Pelaku diduga sudah melakukan Tindak Pidana ( TP) Penggelapan dan Penipuan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau pada Jum’at (01/10/2021) sekira pukul 1.00.Wib terhadap W.M, ( 30 ), laki, Islam, Wiraswasta, alamat Jln.Sidoreja Kelurahan Dumai Selatan dalam perkara sebagaimana dimaksud pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.
Pelaku berhasil ditangkap di Jln.Kesuma Bakti No.26 Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekan Baru, Berikut Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 (satu) bua ATM Bank Mandiri milik tersangka W.M. Sedangkan Pelapor dalam kasus tersebut,Q.C (33) /Tionghoa,Laki, Budha, Wiraswasta, Jln. Jend. Sudirman, Kemudian SAKSI – SAKSI H.A, 29 November 1979,laki,Budha, Wiraswasta,
Kemudian kronologis kejadian tepatnya Pada hari Selasa 06 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib, TKP di PT. Sawit Inti Prima Perkasa Jl. Rangau KM. 7 Kelurahan Pematang Pudu Kecmatan Mandau Kabupaten Bengkalis,
Telah terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh terlapor An. W.M, Kronologis kejadian tersebut sewaktu pelapor sedang berada di rumah pelapor mendapat pesan Whatsapp dari terlapor yang mengatakan bahwa Invioce penjualan sawit dari PT. Sawit Inti Prima Perkasa telah cair sebesar Rp. 502.721.420 (lima ratus dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan telah di kirim ke rekening tersangka dengan No.Rek : 172-00-0109233-9 An. R.S.”Jelas Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan melalui Kanit reskrim Iptu Firman.
Lanjut, Iptu Firman,” mendengar hal tersebut pelapor langsung menghubungi pihak Bank dan mengecek masuknya invoice tersebut, Kemudian pihak Bank memberitahu kepada pelapor bahwasanya invoice penjualan sawit belum masuk. Lalu setelah di cek oleh pihak Bank ternyata terlapor telah mengganti rekening penerimaan invoice tersebut, Mendengar hal tersebut pelapor langsung menghubungi tersangka namun sudah tidak bisa dihubungi,”ujar Iptu Firman.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 502.721.420 (lima ratus dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian Kronologis Penangkapan terhadap pelaku Jelas Iptu Firman imbuhnya lagi, tepatnya hari Kamis 30 September 2021 sekira pukul 21.00 wib team opsnal Polsek Mandau menerima informasi bahwa keberadaan Terlapor a/n. W.M ada di Kota Pekanbaru tepatnya Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru kemudian team opsnal berangkat menuju alamat Terlapor/TSK.
Pada hari Jum’atnya tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 wib team opsnal tiba di kediaman TSK dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK W. M dan hasil introgasi TSK mengakui perbuatannya serta menunjukan kartu ATM miliknya yang diduga sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.”pungkas Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman.
Comment