SABTU 30 APRIL 2022.
Foto : Tiga Pelaku Sebagai Bandar Narkoba Warga Bengkalis di Tangkap Polisi Berikut Barang Bukti Sabu 4,84 Gram.
BENGKALIS- ( PRC).
Selasa 26 April 2022 sekira pukul 00.30.Wib san Pukul 02.00.Wib Satres Narkoba Polres Bengkalis telah melakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis sabu berat 4,84 gram di Ruko Kantor LSM INPEST (Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi ) Jalan. Antara Desa. Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan
di Desa. Sebauk Kec. Bengkalis kab. Bengkalis.
Terhadap tersangka H (42) Bin (alm) HASBI dan I (40) Bin ( alm) Azhar serta R. (47) Bin Zakaria. Ketiganya warga Kabupaten Bengkalis bersama Barang Bukti berupa 8 (delapan) paket berisi diduga narkotika jenis shabu
9 (sembilan) plastik pack kosong
1 (satu) buah timbangan digital
1 (satu) gunting pres 2 (dua) buah hp 1 (satu) honda beat street
Kemudian Kronologis penangkapan para tersangaka, tepatnya
Pada hari Senin tanggal 25 april 2022 sekira pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di sebuah ruko Jalan. Antara Desa. Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 sekira pkl. 00.30 wib tim melakukan penggrebekan didalam ruko di Jalan. Antara Desa. Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap sdr H dan sdr I, dilakukan penggeledahan diruko tersebut dan ditemukan 8 (delapan) paket plastik pack berisi diduga narkotika jenis shabu, 9 (sembilan) plastik pack kosong,1 (satu) buah timbangan digital serta 1 (satu) gunting pres serta 2 (dua) buah hp.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan shabu dan asal mu asal shabu tersebut kemudian tsk H mengakui shabu yang disita tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr R di depan ruko Jalan. Antara Desa. Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis pada hari Senin tanggal 25 April 2022 pukul 21.00 wib.
Lalu Tim melakukan pengembangan terhadap sdr R dan melakukan penangkapan pada pukul 02.00 wib di rumahnya yang berada di Desa. Sebauk Kec. Bengkalis kab. Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah hp 1 (satu) honda vario CBS
Dan dilakukan interogasi terhadap tsk R dan menerangkan mendapatkan Narkotika jenis sabu dari tsk AF Als ACIK (sdh ditangkap) Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Hasil Interogasi ke tiga Tsk merupakan bandar.
dan tsk R menerangkan mendapatkan narkotika dari tsk AF Als ACIK dan hasil test urine ke tiga tsk (+) mengandung Metamfetamine.” Pungkas Satres Narkoba Polres Bengkalis, Iptu.Tony Armando dan Ipda Alex Sinaga.
Comment