by

Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 6 Orang Pelaku Dibekuk Polisi Bersama BB.

Foto : 6 Orang Pelaku Narkoba Yang Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Bengkalis Bersama BB.

BENGKALIS- PROTAP RIAU COM.

Senin 26 September 2022 sekira pukul 00.30.Wib telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu 36.58 gram oleh Satres narkoba Polres Bengkalis di jalan Hangtuah Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis serta di Jalan Tribrata Keluraha Duri Barat Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis.

Terhadap tersangka N. A. Alias Kevin (23) laki Islam tidak Bekerja warga Kelurahan Air Jamban dan A.S. (25) laki dan tdk bekerja. Kemudian Barang Bukti (BB) ikut disita Polisi berupa 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 36.58 gram, 2 (satu) unit hp android, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong,
1 (satu) buah kotak handphone berwarna kuning.

Kemudian Kronologis penangkapan tersangaka 1 dan 2, tepatnya
Minggu 25 September 2022 sekira pukul 23.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Duri Barat.

Begitu mendapat informasi tersebut tim kemudian melakukan lidik, setelah diperoleh informasi akurat, Senin 26 September 2022 pada pkl. 00.30 wib tim opsnal melihat seorang pria yang menjadi target berdiri ditepi jalan Hangtuah Duri. Kemudian tim mendekati pria tersebut, Namun pria tersebut melarikan diri sambil menjatuhkan bungkusan plastik yg berisi diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian tim melakukan pengejaran dan menangkap terhadap terduga tersangaka,lalu dilakukan pengeledahan terhadap tersangaka ditemukan 1 (satu) unit hp android disita dari Tsk 1
Kemudian dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut dan Tsk mengakui sabu tersebut miliknya.

Kemudian tim melakukan pengembangan kerumah kontrakan Tsk Jalan Tribarata, dilakukan pengeledahan dirumah kontrakan tersebut ditemukan kembali 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak handphone berwarna kuning, 1 (satu) unit timbangan, dan 1 (satu) bungkus plastik pack, dari rumah kontrakan tersebut juga diamankan tsk 2 berikut 1 unit handphone , yangmana tsk 2 merupakan kurir dari tsk 1. Dari hasil interogasi Tsk menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut Ia dapatkan dari D di Prov. Sumbar (Dpo).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil Interogasi bahwa
peran Tsk 1 adalah Pengedar.dan tsk 2 adalah kurir dan para tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dimana tsk mendapatkan dari D di Provinsi Sumbar (Dpo). Setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap tsk dan hasilnya (+) Positif mengandung Metafetamine.”pungkas Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Satres narkoba Iptu Tony Armando bersama Ipda Alex Sinaga.

Kemudian Selasa 27 September 2022 sekira pukul 01.00.Wib Satre narkoba Polres Bengkalis telah berhasil melakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis shabu berat 0,17 gram di Hotel Horizon Jl. Hasanuddin Bengkalis Kec. Bengkalis kab. Bengkalis. Serta di PLTD jalan Nelayan Pangkalan Batang Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis terhadap tersangka
H (25) laki Islam swasta Jln Utama Pangkalan Batang kec. Bengkalis kab. Bengkalis.

Dan tersangka J.L. (23) perempuan Islam swasta di Jl. Awang Mahmuda Sungai Alam kec. Bengkalis kab. Bengkalis dan tersangka J.H. (21) laki Islam swasta TKP Pangkalan Batang. Serta A.S.(29) laki Islam swasta TKP yang sama.Berikut Barang Bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu 2 buah bong 1 kaca pirek 1 sendok shabu 2 buah mancis 1 buah gunting 1 buah pipet 4 buah handphone android

Kemudian Kronologis penangkapan para tersangka tepatnya Senin 26 September 2022 sekira pukul 23.00 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kamar hotel Horizon Bengkalis tepatnya di Jalan. Hasanuddin kec.Bengkalis kab. Bengkalis dijadikan tempat pesta Narkotika Jenis Shabu kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 01.00 Wib melakukan penggrebekan dikamar no.312 hotel Horizon dan berhasil mengamankan tsk 1 bersama dengan tsk 2,

Kemudian setelah ditangkap dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah bong, 1 kaca pirek, 1 sendok shabu, 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah pipet. Setelah di interogasi tsk 1 menerangkan mendapatkan narkotika shabu tersebut dari tsk 3 dan tsk 4 di Pangkalan Batang Bengkalis.

Dihari yang sama yaitu hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 02.00 wib Tim melakukan pengembangan terhadap tsk 3 dan tsk 4 dan berhasil diamankan di PLTD jalan Nelayan Pangkalan Batang Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis berikut 1 buah bong dan 2 buah handphone android. tsk 3 dan 4 membenarkan ada memberikan narkotika jenis sabu kepada tsk 1 dan 2 , dan dari hasil interogasi tsk 3 dan 4 mendapatkan narkotika jenis sabu dari B (DPO)di Pangkalan Batang.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil Interogasi bahwa peran tsk 1 dan 2 sebagai Pemakai.
Dan tsk 3 dan 4 membenarkan ada memberikan narkotika jenis sabu ke pada tsk 1 dan 2. Bahwa peran tsk 3 dan 4 sebagai Kurir. mendapatakan Narkotika jenis sabu dari B (DPO).” Jelas Satres Narkoba Polres Bengkalis. Iptu Tony Armando.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed