DI TERBITKAN MINGGU 07 AGUSTUS 2022.
Foto : Pelaku Cabul Anak Dibawa Umur Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Mandau.
MANDAU- PROTAP RIAU COM.
Dasar laporan Polisi nomor, LP/237/X/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.”Unit Reskrim Polsek Mandau Sabtu 06 Agustus 2022 sekira pukul 18.00.Wib berhasil melakukan penangkapan 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Terhadap tersangka ZM (28) laki Islam, warga Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) Riau. Di Jln Lintas Pujud Rohil.
Sedangkan pelapor dalam kasus tersebut, D N., 32 Thn, Islam, Mengurus Rumah Tangga.Desa Timbang Langkat Kec.Binjai Timur Kota Binjai Prov.Sumut/Domisili : di Kelurahan Pematang Pudu Kec.Mandau Kab Bengkalis Sedangkan korban (RN) 15 tahun Pematang Pudu, Mandau. Dan saksi 1 JL (49) laki Islam, Pematang Pudu. Dan BB visum et repertum.
Kemudian kronologis kejadianya.”Ucap Kapolsek Mandau di sampaikan oleh kepala unit reskrim AKP Firman, tepatnya
pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib, TKP di kos-kosan korban di Jl. Rokan Kel.Air Jamban Kec.Mandau.telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh terlapor An.ZM, terhadap Korban An.RN (anak tiri pelapor).
Dan kronologis kejadian tersebut dimana pada saat itu pelapor bersama suami An.JL mendatangi Kos-kosan korban yang berada di Jl.Rokan Kel. Air Jamban Kec. Mandau, sesampainya di TKP, pelapor curiga melihat sendal laki-laki berada di depan kamar korban dan suami pelapor langsung mendobrak pintu kamar kos tersebut Setelah pintu terbuka betapa terkejutnya pelapor melihat pelaku sedang berhubungan intim dengan korban.
Lalu suami pelapor langsung menyuruh pelaku agar menghubungi orang tuanya. Setelah ditunggu-tunggu pihak keluarga terlapor menjumpai pelapor dan membuat pernyataan diatas matrei bahwa terlapor akan menikahi korban. Seminggu kemudian pelapor menghubungi terlapor kembali, akan tetapi no Handphone terlapor tidak bisa dihubungi, lalu pelapor langsung mendatangi rumah orang tua pelaku, akan tetapi orang tua pelaku tidak ada di rumah dan hanya adek pelaku yang ada di rumah.
Kemudian adek pelaku mengatakan bahwa pelaku sudah pergi ke Pekanbaru dan tidak akan pulang kembali.”Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib / Polri untuk pengusutan lebih lanjut.”ucap AKP Firman.
Srlanjutnya kronologis penagkapan pelaku berdasarkan laporan tersebut team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku yang bernama ZM. Pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib team opsnal mendapat informasi bahwa pelaku ada di Jl.Lintas Pujud Km. 25 Manggala Sakti Kab. Rokan Hilir sedang berjualan dan team opsnal mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku di Jl.Lintas Pujud Km. 25 Manggala Sakti Kab. Rokan Hilir tanpa perlawanan TSK mengakui ada melakukan cabul terhadap korban dan setelah diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan TSK dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.”tutupnya.
Comment