Satu Warga Desa Bumbung Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Shabu Berat 3,2 gram Berhasil di Bekuk Satres Narkoba Polres Bengkalis Berikut BB.
BENGKALIS- PROTAP RIAU COM.
Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu berat 3.2 gram Rabu 11 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 Wib dijalan lintas duri – Dumai KM XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin solapan.
Tersangka atas nama (Inisial) A Alias PEANG (40) Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan : Buruh,Alamat tersangka Jalan lestari Duri XIII Desa Bumbung.
Berikut Barang Bukti (BB) berhasil disita dari tangan tersangka, 2 (dua) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu berat 3.2 gram, 1 (satu) Unit Hp Merk nokia Warna merah dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong serta uang tunai sebesar Rp. 500.000, dan 1 (satu) buah pipet /sendok sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK.M.T. melalui Satres Narkoba IPTU TONY ARMANDO dan IPDA ALEX SINAGA menjelaskan Kronologis sekaligus membenarkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di desa. Bumbung Kec. Bathin solapan.
Mendapat informasi tersebut dilakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib tim berhasil menangkap Tsk ditepi jalan dijalan Lintas duri-Dumai Duri XIII.
Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka A ditemukan 2 (dua) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) Unit Hp Merk nokia Warna merah, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, serta uang tunai Rp. 500.000, 1 (satu) buah pipet /sendok sabu.
Setelah itu tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tsk mengakui sabu tsbt miliknya dimana tsk mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D di bathin solapan, Terhadap D telah dilakukan pengejaran namun blm ditemukan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.”jelas IPDA Alex.
Kemudian hasil Interogasi
Peran Tsk adalah bandar.
Bahwa Tersangka mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial D. ( Domisili Bagan siapi api).
Comment