by

Satres Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Meringkus Dua Tersangka Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Shabu 2 gram dan Daun Ganja Kering 5,2 gram berikut Uang Tunai Rp.500.000.

Foto Dua Pelaku (Tersangka) Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Shabu 2 gram dan Daun Ganja Kering 5,2 gram berikut Uang Tunai Rp.500.000.

BENGKALIS- Protap Riau Com.

Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu berat 2 gram dan daun ganja kering berat 5.2 gram oleh Satres narkoba Polres Bengkalis.
Kamis (12/8/2021) pukul 22.30 Wib.didepan rumah Jalan Bandes Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau.

Tersangka atas nama (Inisial) MY Alias ISUI, Umur 23 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama Islam Pekerjaan (Tidak Bekerja) Alamat tersangka I Jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kab.Dan (Inisial) DR. EP.umur 22 Tahun
Jenis Kelamin Laki-laki
Agama Islam Pekerjaan (Tidak Bekerja) Alamat tersangka II Jalan Ahmad Kelurahan Babusallam Kecamatan Mandau.

Berikut Barang Bukti (BB) berhasil diamankan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu berat 2 gram.
1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis daun ganja kering berat 5.2 gram. 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo Warna biru ,1 (satu) bungkus plastik pack kosong serta uang tunai Rp. 500.000 (disita dari Tsk 1) serta
1 (satu) Unit Hp Merk realme Warna hitam (disita dari Tsk 2)

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK.MT melalui Satres Narkoba Iptu Tony Armando dan Ipda Alex Sinaga menceritkan Kronologis kejadian sekaligus membenarkan bahwa timnya
Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 pukul 21.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel Duri barat.

Begitu mendapat informasi langsung tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama pukul 22.30 Wib tim melakukan penggrebekan disebuah rumah dijalan Bandes berhasil menangkap Tsk 1 dan tsk 2,

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis daun ganja kering, 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo Warna biru, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp. 500.000 disita dari tsk 1 dan 1 (satu) Unit Hp Merk realme Warna hitam disita dari Tsk 2.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tsk 1 mengakui sabu tsbt miliknya dimana tsk mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A di Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan Daun ganja kering tsk 1 dapatkan dari seseorang berinisial U di Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.”terang Ipda Alex Sinaga.

Hasil Interogasi
Peran Tsk 1 adalah bandar dan tsk adalah menguasai. Bahwa tsk 1 mengakui sabu tsbt miliknya dimana tsk 1 mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A di Kec. Mandau dan Daun ganja kering tsk 1 dapatkan dari seseorang berinisial U wilayah Kec Mandau Kab. Bengkalis.terang Iptu Tony Armando pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed