by

Pelaku Pengeroyokan Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Mandau.

Foto : Pelaku Pengeroyokan Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Mandau.

MANDAU- PRC.

Berdasarkan laporan korban (Pelapor),Heaven Hermel Hutapea (25) alamat Kelurahan Talang Mandi,Kecamatan Mandau, dan keterangan saksi saksi, PS (22) laki kristen,Kelurahan Titian Tui Kecamatan Pinggir,dan laporan Polisi nomor: LP/79/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU,

Kamis 31 Maret 2022,sekira pukul 15.00.Wib,unit reskrim Polsek Mandau telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana (TP), Pengeroyokan di Bengkel Jln.Cucut Tegar, Kelurahan Pematang Pudu,Kecamatan Mandau terhadap tersangka GS (24),laki Islam,alamat Kelurahan Pematang Pudu berikut Barang Bukti (BB) Visum et repertum.

Sementara itu Kapolsek Mandau,Kompol Indra Lukman Prabowo,SH.SIK melalui AKP Firman menceritakan kronologis kejadian sekaligus membenarkan bahwa timnya pada Sabtu 25 Desember 2021 lalu, sekira pukul 19.00 wib, (TKP) simpang PT. Panahatan Desa Buluh Manis Kec. Bathin Solapan, Telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka (pelaku) G, Dkk terhadap korbanya.

“Dimana pada saat itu korban baru saja pulang dari kebun yang berada di Tegar. Kemudian korban singgah mengisi minyak sepeda motor diwarung sekitar simpang PT. Panahatan Desa Buluh Manis, pada saat sedang mengisi minyak, tiba-tiba terdengar suara petasan mercun, sehingga korban terkejut yang membuat sepeda motornya jatuh ke tanah dan minyak menjadi tumpah.

“Terkait hal tersebut lalu korban menegur terlapor (Pelaku) sambil berkata “Bagus-bagus lah lae”, kata korban kepada pelaku,
tidak berapa lama pelaku langsung menendang sepeda motor korbanya dan menyerang korban dengan memukul bibir sebanyak 1 kali, lalu datang juga orang tua pelaku ikut menyerang korban dan langsung memukul pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali.

“Setelah itu pelaku kembali memukul bibir korban sebanyak 1 kali. Melihat korban dikeroyok, datang masyarakat sekitar melerai, sehingga korban dan pelaku berhasil dipisahkan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian bibir, memar di pipi sebelah kiri, Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut diatas selanjutnya team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku, pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 14.30 pelaku diketahui sedang berada disebuah bengkel Jl.Cucut Tegar, tanpa basah basi team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap pelapor.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku.”pungkas AKP Firman.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed