Foto Pelaku Pencurian Asal Desa Sebangar, Bathin Solapan Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Mandau.
MANDAU- Protap Riau Com.
N, (18) warga Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Minggu 29 Agustus 2021 Pukul 16.00.Wib berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau di Jalan Simpang ABC Duri XIII di Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan diduga pelaku sudah melakukan Tindak Pidana Pencurian.Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.Berikut Barang Bukti (BB)-DPB.
Kapolsek Mandau AKP.Jalifer Lumban Toruan dalam rilisnya menceritakan kronologis kejadian sekaligus membenarkan bahwa timnya pada hari Sabtu 28 Agustus 2021 pukul 15.00 Wib, Telah Terjadi tindak Pidana Pencurian terhadap pemilik toko UD.Mitra Tani milik Pelapor.
Kejadian tersebut bermula dimana pada saat itu pelapor pergi dengan saksi 1 ke KM.18, sekira pukul 22.00 wib korban kembali kerumahnya melihat gembok pintu gerbang miliknya dalam keadaan baik,namun pintu ke-2 sudah tidak digembok sudah dalam keadaan terbuka,
Kemudian pelapor melakukan pengecekan telah hilang barang-barang berupa : Racun pembasmi rumput dengan merk RUSO sebanyak 6 jeregen,merk CONTAKSON sebanyak 6 jeregen,merk TOPWAT sebanyak 2 jeregen,KRESNAKSON sebanyak 3 Jeregen,Campuran racun merk GARLON sebanyak 2 liter sudah tidak ada lagi
Atas kejadian tersebut pelapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lanjut,”Pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 wib (hari yang sama) team opsnal menerima informasi dari pelapor bahwa telah terjadi pencurian Racun pembasmi rumput di toko miliknya, dan pelapor juga menerangkan telah berhasil mengamankan 1 orang karyawan tokonya yang diduga adalah pelaku pencurian tersebut.
Kemudian team opsnal mendatangi TKP dan mengitrogasi 1 (satu) orang karyawan An. R.N, dan hasil intrograsi Sdra R.N mengakui telah melakukan pencurian bersama 2 orang temannya yang bernama W.R dan AR.
Adapun barang yang diakui tersangaka R.N (dicurinya) adalah Racun pembasmi rumput dengan merk RUSO 6 jeregen, CONTAKSON 6 jeregen,TOPWAT 2 jeregen, KRESNAKSON 3 Jeregen, dan Campuran racun merk GARLON 2 liter namun barang curian tersebut telah dibawa oleh 2 orang temannya yang bernama W.R dan AR (DPO).
Kemudian team melakukan pengejaran terhadap Sdra WR dan AR namun tidak berhasil ditemukan karena sudah melarikan diri dari rumahnya.Selanjutnya TSK dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Comment