Foto : Pelaku Pembakaran Rumah Berikut BB Berhasil di Amankan Tim Unit Reskrim Polsek Mandau.
MANDAU- Protap Riau Com.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/56/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.”Unit Reskrim Polsek Mandau Selasa (01/3/22) sekira pukul 12.15.Wib telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana (TP) pembakaran rumah berinisial PS.MS (49) laki kristen tani warga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan Pelapor ( korban) dalam kasus tersebut berinisial BS (43).”Warga Kel Talang Mandi.” Kemudian saksi AS (23) dan JM (38) keduanya Warga Kelurahan Talang Mandi.”Kemudian TKP Penangkapan pelaku pembakaran tepatnya di Jl. Gajah Mada Km.07 Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis berikut Barang Bukti yang disita petugas kepolisian Polsek Mandau berupa 2 (dua) botol aqua ukuran 600Ml dan 1 (satu) buah tas yang sudah terbakar serta 1 (satu) buah sprei yang sudah terbakar.
Kemudian Kronologis kejadian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib, telah terjadi pembakaran yang dilakukan oleh pelaku berinisial PS.MS yang merupakan suami korban (Pelapor).”Peristiwa tersebut diketahui oleh korban saat berada dirumah.
Kemudian pelaku datang menggedor pintu ingin masuk ke rumah korban dengan memegang senjata tajam, korban berusaha menahan pintu tersebut agar pelaku tidak masuk kedalam rumahnya.”Kemudian pelaku lari ingin masuk lewat pintu belakang saat itulah korban keluar rumah menyelematkan diri.
Kemudian besok paginya korban pulang kerumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan kasur sudah dibakar oleh terlapor. Kemudian saksi 2 memberitahukan kepada korban bahwa tadi malam pelaku mengamuk dan membakar Kasur dan Pakaian, hal itu diketahui oleh saksi 2 yang kebetulan berada dekat kediaman korban, sehingga sempat memadamkan api dengan air.
Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan mengalami kerugian yang belum bisa ditaksir selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 12.15 Wib, penyidik unit reskrim mendatangi sebuah rumah yang berada di Jl. Gajah Mada Km.07 Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, pada saat itu terlapor (Pelaku) sedang duduk dirumahnya, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa dirinya bernama (Pulungan Sahat Martua Sitompul). “Selanjutnya pelaku di amankan dan bawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.”Jelas Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Res Krim AKP Firman
Comment