by

Melalui Dana Bermasa,Pemdes Simpang Padang Berikan Pendidikan Pra Nikah Bagi Remaja Desa.

Melalui Dana Bermasa,Pemdes Simpang Padang Berikan Pendidikan Pra Nikah Bagi Remaja Desa.

BATHIN SOLAPAN– PROTAP RIAU COM.

Manfaatkan dana bermasa Pemerintah Desa Simpang Padang bekerjasama dengan Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bathin Solapan dan Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis, Kamis 22/06/23) menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Remaja Desa (Usia Nikah), Kamis (22/6/2023) pagi. Bertempat di Aula desa tersebut.

Acara yang diikuti siswa siswi SMA Negeri 3 Mandau dan SMA Kesehatan sebanyak 30 orang. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua BPD,Kades, ketua TP PKK,Babinsa dan Bhabinkamtibmas,kadus dan tokoh agama tokoh masyarakat, serta Pengurus Posyandu Remaja serta undangan lainya. Sedangakan narasumber di hadirkan dari komisi Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis dan KUA Bathin Solapan.

Dalam pembukaanya Kepala Desa Asrizal,SH.MH mengatakan bahwa acara ini tidak dimaksudkan agar remaja sekarang untuk segera menikah. Namun, selain merupakan program dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, acara ini bertujuan untuk memberikan bekal agar generasi sekarang tidak salah bergaul.

Saat ini dikatakan Asrizal, angka pernikahan usia dini, remaja diharapkan mengikuti kegiatan-kegiatan yang positif agar masa remajanya tidak hilang dengan percuma. “Pernikahan bukan perkara gampang karena harus siap secara jiwa yang cukup matang. Jangan karena materi kalian kemudian nikah,” kata kades.

Asrizal juga berharap sebelum menikah, seseorang minimal bekerja dahulu. “Karena kalau sudah menikah, harus bisa lepas dari orang tua sehingga orang tua akan bangga dan bahagia apabila lihat anaknya bahagia.Kemudian terimaksih juga kami sampaikan kepada Ibu Bupati Bengkalis, Kasmarni lewat dana bermasa inilah kita bisa manfaatkan sebaik baiknya. Dan ini termasuk program Bupati bengkalis menuju Bengkalis bermarwah maju dan sejahtera.”tutur Kades singkatnya.

Sementara itu, Kepala KUA Bathin Solapan, H.Surianto,SHi membahas tentang Fikih Munakahat, yaitu hukum pernikahan yang sesuai dengan undang-undang perkawinan .Perkawinan diatur oleh UU nomor 1 tahun 1974, yang berisi perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Surianto juga menjelaskan beberapa hal tentang pernikahaan dalam sebuah rumah tangga dan persoalan yang di hadapi, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut syarat dan rukunya dari masing-masing agama dan kepercayaannya.”ucap Surianto di hadapan para siswa secara umum.

Kemudian Surianto menambahkan.” Bahewa materi ini untuk memberi pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang kesehatan reproduksi bagi remaja agar dapat mempersiapkan kesehatan organ reproduksi sebelum pernikahan. Pun, membahas tentang kesetaraan gender, serta bagaimana berbagi peran dan tugas antar pasangan.
Kemudian Surianto juga memberikan simulasi penyelesaian masalah, yang kemudian dikaji bersama dan dicari solusinya oleh para peserta.

Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis, Peni Wwandari,S.PSi dalam materinya menjelaskan dampak psikologis dari pelaksanaan pernikahan dini dapat menimbulkan terjadinya kecemasan, stress, depresi dan perceraian. Sebab perkawinan pada usia anak merupakan masalah yang sangat serius karena mengandung berbagai risiko dari berbagai aspek, seperti kesehatan, psikologi, dan sosiologi.

Adapun usia pernikahan wajar menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Sehingga mereka yang melakukan perkawinan di bawah usia 18 tahun adalah pernikahan nggak wajar karena usia belum matang, organ intim dan reproduksi sedang berkembang serta mental yang masih belum stabil.

Lanjut Peni.”Salah satu upaya untuk mendukung pembangunan Indonesia adalah mencegah terjadinya perkawinan usia anak.
Perlu menunda hubungan seksual hingga umur, biologis, dan, mental menjadi dewasa serta finansial yang memadai karena perkawinan usia anak tidak memberikan dampak positif pada siapapun dan hanya menambah beban sosial dan ekonomi bagi keluarga, dan bagi bangsa.”Jika perkawinan usia anak nggak segera dihentikan, dampaknya akan semakin kompleks. Antara lain dampak kemanusiaan, kesehatan, ekonomi, dan masih banyak lagi.”ulas singkatnya secara umum.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed