Rabu, 18 Januari 2017
Protap riau.com, RENGAT – Mediasi, yang dilakukan antara Masyarakat desa Pejangki kecamatan Batang Cenaku, kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sumatera Makmur Lestari (SML) yang digelar selasa 17 Januari 2017 di Pematang Reba menemukan jalan buntu (gagal).
Pengacara masyarakat desa Pejangki Dody Fernando.SH saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Rengat jalan Lintas Timur Pematang Reba membenarkan hal tersebut.
“Mediasi gagal, pihak perusahaan (PT. SML) menolak membayar ganti rugi kepada masyarakat terkait pencemaran sungai pejangki yang diduga dilakukan oleh perusahaan.”Kata Dodi”,
Dengan demikian, proses gugatan terus berlanjut, sidang pembacaan gugatan perdata ini akan digelar pada selasa 24 Januari 2017 mendatang.
“Bukan hanya itu, selain ini kita juga akan melaporkan pidana lingkungan hidupnya.”Tegas Dody”.
Sementara itu Pemkab Inhu Melalaui Kepala Bagian (Kabag) Hukum setda Inhu Afrizon sebagai mewakili Pemkab. Inhu belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini. (Kdy)
Comment