Maling Buah Sawit PT. Murini Di Tangkap Polisi, Berikut 1 Unit Mobil Grand Max Ikut diamankan.
DURI-
Berdasarkan laporan (Pelapor) berinisial MM, (54),laki,dan dasar laporan Polisi Nomor: LP/6/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 12.00.Wib,unit reskrim polsek mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku TP. pencurian buah kelapa sawit.
“S,Bin S, 36 Tahun, Laki – laki, Islam, Wiraswasta, Jl. Air Kedondong Rt.001 Rw.003 Desa Pamesi Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.Kemudian Y, Bin W, 34 Tahun, laki – laki, islam, karyawan swasta, Jl. Karya Rt.004 Rw.001 Desa Bathin Betuah Kec. Mandau Kab. Bengkalis.”Kemudian TKP penangkapan terhadap 2 pelaku di ruang unit reskrim polsek mandau.
Berikut Barang Bukti (BB), 61 (enam puluh satu) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam dengan nomor polisi BM 9694 PD.
Sedangkan korban dalam kasus tersebut adalah PT.Murini Wood Indah Industri.Kemudian saksi-saksi atas perkara tersebut, masing masing berinisial,YT(37) laki kristen dan F.MM (38) laki kristen.
Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Unit reskrim AKP Firman menceritkan kronologis kejadian sekaligus membenarkan bahwa timnya pada
hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, sekira pukul 00.10 Wib, (TKP Afdeling 6 Blok F42 Perkebunan PT.Murini) benar telah terjadi tindak Pidana Pencurian buah sawit yang dilakukan oleh pelaku S, dan Y.
Kejadian berawal dari Pelapor ditelpon oleh saksi 1 memberitahukan bahwa telah diamankan 2(dua) orang pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Grand Max BM 9694 PD dengan mengangkut buah sawit sekira 1460 Kg. Pelapor kemudian menuju tempat kejadian, sewaktu ditanya oleh pihak keamanan terlapor (pelaku) langsung mengakui, bahwa dirinya mengambil buah sawit milik PT.Murini tepatnya di Afdeling 6.”ucap pelaku.”jelas AKP Firman.
Atas kejadian tersebut PT.Murini mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000 (Lima juta empat ratus ribu rupiah) Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lanjut AKP Firman.”Kemudian kronologis penagkapan 2 pelaku,
Tepatnya hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 07.00 Wib pihak segurity PT. Murini mendatangi kantor Kapolisian Polsek Mandau dan menyerahkan 2 (dua) orang yang diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit diarea perkebunan kelapa sawit PT. Murini. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib, setelah dilakukan pemeriksaan dan telah cukupnya alat bukti, penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.”pungkasnya.
Comment