Foto Dua Pelaku Asal Kec Mandau Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu Berhasil Di Ringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis Berikut (BB).
BENGKALIS- PROTAP RIAU COM.
Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana narkotika jenis sabu berat 1 gram oleh Satres narkoba Polres Bengkalis pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib.ditepi jalan dijalan Hangtua Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan.
Tersangka atas nama ( inisial)
A (23) laki agama Islam
Pekerjaan (Tidak bekerja)
Alamat tersangka Jalan Ampera Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau.
Berikut Barang Bukti yang berhasil diamankan 3 (tiga) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu berat 1 gram.
1 (satu) Unit Hp merk Vivo Warna hitam. 1 (satu) buah kotak rokok warna coklat.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Satres narkoba Iptu Tony Armando menceritakan Kronologis penangkapan terhadap tersangka tepatnya Pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Desa. Tambusai Batang Dui.
Mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib tim melihat target berada ditepi jalan dijalan hangtuah dan langsung menangkap tsk, Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan sebuah kotak rokok warna coklat berisi 3 (tiga) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Unit Hp merk Vivo Warna hitam strip merah.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tsk mengakui sabu tsbt miliknya dimana tsk mendapatkan sabu dari Tsk R ( Sudah ditangkap).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Dan hasil Interogasi bahwa
Peran Tsk adalah kurir.
Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang didapat dari Tsk R.
Kemudian pada hari Kamis 26 Agustus 2021 sekira pukul 18.00.Wib Satres narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis sabu berat 17.3 gram.Dirumah dijalan Ampera Kelurahan Babusallam Kecamatan Mandau Bengkalis.Tersangka atas nama (inisial) R.(35 ) laki Tidak Bekerja
Alamat tersangka di Jalan Sudirman gg. Mushola ikwan Kelurahan Gajah s
Sakti Kecamatan Mandau,
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka
9 (sembilan ) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu berat 17.3 gram. 1 (satu) Unit Hp Nokia Warna biru hitam 1 (satu) unit timbangan digital 1 (satu) bungkus plastik pack kosong serta uang tunai sebesar Rp. 7.800.000
Kronologis berawal dari Penangkapan sebelumnya hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap Tsk ARNANDO ditepi jalan dijalan hangtua Kel/desa. Tambusai batang dui Kec. Bathin solapan Kab. Bengkalis dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket diduga berisi narkotika jenis sabu. interogasi tentang asal muasal sabu dan tsk ARNANDO menerangkan mendapatkan sabu dari Tsk R.
Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan pengejaran dan pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wib tim melakukan penggrebekan dirumah tsk R dijalan Ampera Kel. Babusallam Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan berhasi menangkap tsk dan kemudian dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan 9 (sembilan ) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) Unit Hp Nokia Warna biru hitam , 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp. 7.800.000.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tsk mengakui sabu tsbt miliknya dimana tsk mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A di Kec. Mandau Kab. Bengkalis.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
hasil Interogasi Peran Tsk adalah bandar bahwa Tersangka mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial A.
Comment