Kepala Desa Simpang Padang Asrizal SH.MH Saat Menggelar Sosalisasi Pencegahan Dan Kekerasan Terhadap Perempuan.
BATHIN SOLAPAN- PROTAP RIAU COM.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah menjadi bahasan kehidupan masyarakat dari dahulu sampai sekarang. KDRT terjadi pada seluruh lapisan masyarakat, dari kelas bawah, kelas menengah, dan kelas atas.
Upaya mencegah adanya KDRT, maka diadakan pelatihan dan penyuluhan tentang Perlindungan terhadap Perempuan.”Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai KDRT dan bagaimana pencegahannya bagi warga Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Salapan Kabupaten Bengkalis Riau.
Pelatihan yang dilaksanakan Kamis (22/10/2020) bertempat di Aula Desa dibuka oleh Kepala Desa Asrizal,SH.MH.” Dalam sambutannya mengucapkan selamat datang peserta pelatihan dan tim dari Polsek Mandau. Pelatihan ini diadakan bukan berarti di desa Simpang Padang ada KDRT, melainkan untuk pencegahan. Karena mencegah lebih baik dari mengobati. Selain itu, melalui penyuluhan akan memberikan edukasi yang positif bagi warga masyarakat supaya dalam menjalani rumah tangga menjadi lebih harmonis.”ujar kades Asrizal.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak. Biasanya kekerasan dalam rumah tangga meliputi, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.Hal itu di sampaikan Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat di sampaikan oleh Kanit Binmas Polsek Mandau, Iptu Indra Varenal,SH di kataknya.”Kekerasan terhadap perempuan dan anak itu ada sanksinya. “Warga saya harapkan tidak segan melaporkan setiap ada tindakan kekerasan pada dirinya maupun warga sekitarnya.
Mengapa hanya perempuan yang mendapat perlindungan? Tanya salah satu peserta pelatihan.
“Laki-laki juga mengalami kekerasan. Tetapi dalam bentuk nonfisik misalnya direndahkan. Hal seperti itu tidak ada bukti yang mengarah pada kekerasan verbal sehingga belum atau tidak ada perlindungannya. Berbeda dengan perempuan jika mengalami kekerasan fisik bisa dibuktikan. Intine…amat sgt jarang laki-laki mendapatkan kekerasan fisik dari perempuan.Kemudian setiap tekanan yg dialami perempuan secara fisik itu dilindungi oleh negara dan menjadikan perempuan merasa aman.”ulasnya.
Lanjut Iptu Indra Varenal.” Meskipun kita dilindungi secara hukum jangan sampai memicu adanya kekerasan terhadap diri kita. Misal dalam rumah tangga menyulut emosi suami sehingga sampai melakukan tindakan kekerasan. Di luar rumah tangga jangan berbuat yang membuat seseorang melakukan kekerasan terhadap.
Acara selanjutnya tanya jawab peserta sosalisasi dengan nara sumber terkait KDRT. Terlihat hadir dalam acara tersebut, ketua BPD, Kepala Desa, ketua TP PKK Desa Simpang Padang, Bhabinkamtibmas, tokoh agama,tokoh masyarakat dan sejumlah staf desa serta peserta sosalisasi sebanyak 30 orang terdiri dari Ketua RT berikut Istri dan ketua RW berikut istri dan seluruh undangan yang hadir.
Comment