by

Akibat Sering Bertengkar Dengan Suami, MN Lepaskan Kekesalan ke Anak Tiri

Akibat Sering Bertengkar Dengan Suami, MN Lepaskan Kekesalan ke Anak Tiri

Bengkalis, – Protap Riau Com.

Polres Bengkalis bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bengkalis, Kasubag Humas dan Kanit PPA Polres Bengkalis gelar press release tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, bertempat di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kamis (9/12/21).

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,M.T, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH, menerangkan, “Kronologis pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 sekira pukul 11.30 WIB, salah satu saksi datang kerumah pelapor (saksi) dan mengatakan bahwa ada menemukan anak (korban) yang berinisial GA (8 th) dalam keadaan lebam-lebam dibagian wajah dan luka di bagian bibir, selanjutnya saksi tersebut membawa korban kerumahnya, sesampainya dirumah saksi menanyakan kepada korban apa yang di alaminya dan apa penyebab lebam-lebam di wajahnya tersebut,

GA menceritakan kepada saksi bahwa korban telah dianiaya pelaku yang merupakan ibu tirinya, setelah saksi menceritakan hal tersebut kepada pelapor (saksi), selanjutnya saksi meminta bantuan kepada pelapor (saksi) terhadap anak (korban) tersebut.”terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis

Pelapor menolak untuk ikut campur terhadap permasalahan kekerasan dalam rumah tangga dari orang tua anak (korban) tersebut karena kejadian kekerasan tersebut bukan yang pertama kalinya terjadi melainkan dulunya pelapor (saksi) pernah menyelesaikan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga dengan objek yang sama, namun karena mendengar cerita dari saksi tersebut.

“Merasa prihatin dan menemui korban dirumah saksi, dan karena hari sudah malam dan orang tua korban tidak ada mencari korban kemudian sekira pukul 19.30 WIB, pelapor bersama beberapa orang warga (saksi) menyerahkan korban ke Polsek Rupat dan selanjutnya dilakukan Visum Et Revertum di Puskesmas Rupat dan selanjutnya membawa anak (korban) ke Polda Riau untuk membuat laporan.”terang AKP Meki.

Kronologi Penahanan tersangka berinisial MN berdasarkan Laporan Tim Reskrim dari unit PPA bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak bergerak untuk memberikan perlindungan terhadap korban anak dengan menurunkan phisokolog dan melakukan visum dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui dan mendengar kekerasan terhadap anak dan pengumpulan bukti bukti dan keterangan saksi dan korban. Kami menyimpulkan pelaku ibu tiri korban,”ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis.

Dari keterangan tersangka berinisial MN (ibu tiri korban) selama berumah tangga dengan Ayah korban sering bertengkar.

“Ayah korban nikah dengan MN setelah ibu korban GA meninggal dunia atau Ayah korban menduda dengan satu anak dan nikah lagi dengan MN mempunyai anak umur (12 bulan). Pekerjaan Ayah korban GA mengantar barang-barang sembako ke kedai atau toko kelontong atau along along di wilayah Rupat Utara dan Rupat, “ujar AKP Meki Wahyudi.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Bengkalis, mereka juga ada toko kelontong di tempat tinggal. “GA baru pulang sekolah dan MN ibu tiri korban menyuruh melanjutkan setrika baju dan ketika MN kembali melihat GA sedang tertidur akibat kelelahan pulang sekolah, MN spontan mengambil strika tersebut mengarahkan ke kaki korban dan saksi melihat setelah peristiwa tersebut kondisi korban lebam dan luka di bibir,”beber Meki Wahyudi.

Tambah Kasat Reskrim polres Bengkalis dari keterangan Ayah korban pada saat di rumah setelah pulang kerja di malam hari. GA masih bekerja bersih-bersih rumah melihat hal tersebut MN dan Ayah korban sering bertengkar di hadapan anaknya.”Kekerasan terhadap GA dilakukan MN adalah kekesalan MN yang juga mendapatkan kekerasan dari suaminya,”ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.

Masih di halaman Mapolres Bengkalis, Wasiah, Kabid Anak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak memberikan apresiasi kerja keras Polres Bengkalis yang dengan cepat melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dan korban anak dapat diberikan perlindungan hukum dan phisologinya.

“Terima kasih jajaran Reskrim Polres Bengkalis telah bekerja cepat dan juga warga yang peduli langsung melaporkan kejadian dan memisahkan korban dan pelaku dan kita harapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila ada di sekitarnya kejadian KDRT juga kekerasan terhadap anak ke pihak kepolisian,”tambah Wasiah.

Perilaku kekerasan terhadap anak seperti yang dilakukan ibu tiri merupakan pola asuh yang salah, dengan melakukan kekerasan terhadap anak di pastikan ibu tiri juga merupakan korban kekerasan suami.

Pola asuh tersebut pelan – pelan dapat diubah para orang tua demi menyelamatkan masa depan anak.

Pemerintah mulai serius menerapkan satuan khusus pelayanan pengaduan anak di tingkat RT untuk mengatasi hal-hal seperti ini.

Pelaku berinisial MN dijerat, Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.”tutup AKP Meki Wahyudi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed