by

Ahli Waris Penghulu Muhammad Zein, Menuntut Royalti Migas

-Bengkalis-137 views

Selasa, 21 Maret 2017
siak1
Protap riau.com, PEKANBARU – Terkait, Penyelesaian Ganti Rugi berupa Royalti Migas yang dikelola oleh BOB PT. Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu Energy yang beroperasi di atas lahan milik Almarhum Penghulu Muhammad Zein di Pusako Siak. Mendapat, tanggapan dari Kapolda Riau pada saat coffee morning di Hotel Aryaduta, Sabtu (18/03/1017).

Pagi itu, Kapolda Riau bersama dengan Tengku Meiko Sofyan selaku ahli waris keluarga Almarhum Penghulu Muhammad Zein dan Badan Pengawas Kementrian BUMN Pusat. Diskusi, ringan terkait Permasalahan Hak – Hak Putera Melayu di bidang Pertanahan, Kesejahteraan dan lapangan pekerjaan yang ada di Bumi Lancang Kuning.

Tengku Meiko, yang juga Ketua Umum Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR). Memaparkan, kepada Kapolda Riau. Permasalahan, antara Perusahaan Minyak BOB dengan Keluarga Almarhum Penghulu Muhammad Zein. Keluarga, menuntut hak royalti sesuai UU MIGAS No 22 Tahun 2001 Pasal 34 yang isinya Hak atas minyak bumi tidak meliputi hak atas tanah.

Sehingga, tanah yg akan diambil minyaknya. Harus, diganti rugi dengan jalan jual beli, tukar menukar, pengakuan, dll. Secara, musyawarah mufakat. “Kami sudah Coba Upayakan mediasi dengan Kapolres Siak, suratin SKK Migas dan Pemerintah Kabupaten Siak dan lakukan aksi Tutup Portal PT. BOB BSP Pertamina. Beberapa, bulan yang lalu agar segera ditanggapin oleh Pihak yang berkepentingan di atas lahan kami ini.”Papar Tengku Meiko”, kepada Kapolda Riau dan Pengawas BUMN Pusat.

Tengku Meiko, sempat uraikan kesejarahan kampung Dusun Pusako yang didirikan oleh Muhammad Nuh bin H.M. Yasin. Pada Tahun 1896, yang merupakan ayah dari Penghulu Muhammad Zein Bin H.M. Nuh. Kapolda, di saat yang sama ditunjukkan beberapa surat Alas Hak a.n. Penghulu Muhammad Zein yang Tahun pembuatannya antara 1920 s.d. 1940.

Ditempat yang sama, Kapolda Riau, Zulkarnaen Abdinegara menanggapi positif. Setelah, melihat surat-surat Alas Hak tersebut dan berjanji akan memediasikan dengan Bupati Siak. “Nanti, akan saya bantu mediasikan dengan Pemerintah Kabupaten Siak (Bupati*red).”Ungkap Kapolda Riau”.

Sementara itu, Pihak Badan Pengawas Kementrian BUMN mengatakan kepada Kapolda Riau. Bahwa, mereka sudah turun sampai ke Dusun Pusako dan sudah menyaksikan makam H.M. Nuh yang dimakamnya tertera Pendiri Dusun Pusako 1896. Mereka juga sudah menyaksikan makam Penghulu M. Zein.

Pihak, Pengawas BUMN akui sudah laporankan langsung atas bukti-bukti kesejaraahan dan Bukti Surat Tanah secara kongkrit kepihak Pusat. Kemudian, Pihak Pengawas BUMN akui sudah Mengkonfirmasi melalui Seluler kepada saudara H. Azaly Djohan selaku mewakili PT. BOB BSP yang paling sepuh. Mengetahui, Delik Permasalahan Ganti Rugi PT. BOB BSP kepada pihak Keluarga Muahmmad Zein. Informasi, dari pihak Pengawas BUMN juga terangkan kepada Tengku Meiko Bahwa H. Azaly Djohan berjanji akan kooperatif dan segera mengajak duduk bersama. Untuk, menyelesaikan tuntutan ahli waris keluarga Muhammad Zein. (PJI)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed