by

6 Orang Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Polisi Berikut BB.

SABTU 30 JULI 2022.

Foto : 6 Orang Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Polisi Berikut BB.

BENGKALIS- PROTAP RIAU COM.

Rabu 17 Juli 2022 sekira pukul 21.00.Wib Satres Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu 1,31 gram di Jalan Kampung lalang Kelurahan Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Terhadap tersangka F als PEREN (Residivis) 38 Tahun laki Islam
Wiraswasta ,Jalan Zainal Abidin Kel.Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan A als AL (Residivis)
37 Tahun, laki Islam Wiraswasta
Jalan Kampung Lalang Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Berikut Barang Bukti berupa
1(satu) paket plastik pack diduga Narkotika jenis sabu 1(satu) paket plastik pack diduga berisi pecahan Narkotika jenis pil ekstasi 3(tiga) bungkus plastik pack kosong
2(dua) buah gunting, 1(satu) timbangan digital, 3(tiga) buah mancic, 4(empat) unit Handphone
1(satu) unit sepeda motor serta uang tunai Rp.250.000.

Kemudian Kronologis pengkapan tersangka tepatnya pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 Sekira pukul 19.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di sebuah rumah Jalan kampung lalang Kel. Air jamban Kec. Mandau.

Mendapatkan informasi tersebut tim kemudian melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yg sama sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang tsk dan BB berupa 1(satu) paket plastik pack diduga Narkotika jenis sabu, 1(satu) paket plastik pack diduga berisi pecahan Narkotika jenis pil ekstasi, 3(tiga) bungkus plastik pack kosong, 2 (dua) buah gunting, 1(satu) timbangan digital, 3(tiga) buah mancis, 4(empat) unit Handphone, 1(satu) unit sepeda motor, dan uang tunai Rp.250.000.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal Narkotika jenis sabu tsbut dan tsk mengakui sabu yang disita di perolehnya dari (A).”Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Dan hasil Interogasi, bahwa tsk mengakui sabu tersebut milik Tsk dimana tsk mendapatkan dari saudara A (DPO).Selanjutnya ilakukan pemeriksaan urine terhadap tsk dan hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine.

Kemudian Kamis 28 Juli 2022 sekira pukul 16.00.Wib dan Pukul 17.30.Wib Satres narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis sabu berat 1,52 gram di Rumah dijalan lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan
di rumah dijalan lintas Dumai Desa Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur kota. Dumai.

Terhadap tersangka W 33 Tahun
laki Islam Wiraswasta, alamat
Desa Dukuh Cilebok Kec.Karang Rejo Kab. Kebumen Jawa tengah
Dan J S, 22 Tahun, laki
Kristen, Wiraswasta alamat Sungai Apung Kec. Kualo Hilir Kab.Labuhan batu Utara Sumut dan R.S.47 Tahun
Perempuan Islam Mengurus rumah tangga Alamat : Duri 13 Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis serta H S.
40 Tahun, laki, Islam ,wiraswasta
Alamat : Duri 13 Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis.

Berikut Barang Bukti
1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu.1 (satu) unit hp merk vivo warna hitam merah, (disita dari Tsk 1) 1 (satu) unit hp Vivo warna hitam.
(disita dari Tsk 2) 1 (satu) bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit hp merk realme warna biru serta uang tunai Rp. 1.100.000 (disita dari Tsk 3) 1 (satu) unit hp realme warna biru.
(disita dari Tsk 4)

Kemudian Kronologis penagkapan para tersangka tepatnya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pkl. 16.00 wib target berada di sebuah rumah dijalan lintas duri-Dumai Duri XIII Desa. Bumbung.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Tsk 1 dan tsk 2 dan dilakukan pengeledahan di temukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit hp merk Vivo warna merah hitam disita dari tsk 1.”Kemudian dilakukan interogasi terhadap tsk 1 dari mana mendapatkan sabu, tsk 1 mengakui mendapatkan sabu dari Tsk 2. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Tsk 2 ditemukan 1 (satu) hp merk vivo warna hitam. Kemudian tim melakukan interogasi tentang asal muasal sabu dan tsk 2 menerangkan mendapatkan sabu dari Tsk 3 disebuah Rumah dijalan lintas Dumai Kel/desa. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur kota. Dumai.

Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.30 wib. Tim melakukan pengembangan dan penggrebekan disebuah rumah dijalan lintas Dumai Kel/desa. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur kota. Dumai. Kemudian berhasil menangkap tsk 3 dan tsk 4. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu,
1 (satu) unit hp merk realme warna biru dan uang tunai Rp. 1.100.000 pada tsk 3. Pada tsk 4 ditemukan 1 (satu) unit hp merk Realme warna biru.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu dan tsk 3 mengakui sabu yang disita dari Tsk 1 dan tsk 2 berasal dari Tsk 3 dan tsk 3 mengakui mendapatkan sabu dari Tsk 4. Kemudian tersangka 4 mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M di Kota. Dumai.Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Hasil Interogasi bahwa
peran Tsk 1 adalah pemakai, peran tsk 2 adalah kurir dan peran tsk 3 dan tsk 4 adalah bandar.
Bahwa Tsk 1 mengakui sabu tersebut milik Tsk 1 dimana tsk 1 mendapatkan dari Tsk 2 dan tsk 2 mengakui mendapatkan sabu dari Tsk 3 dan tsk 3 mengakui mendapatkan sabu dari Tsk 4 dan tsk 4 mengakui mendapatkan dari seseorang yang berinisial M dikota. Dumai. Dilakukan pemeriksaan urine terhadap keempat tsk dan hasilnya (+) Positif mengandu.Jelas Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui satres natkoba Iptu Tony Armando.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed