by

3 Orang Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu 1,67 gram Berhasil Diringkus Polisi.

Foto : 3 Orang Pelaku Yang Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu 1,67 gram Berhasil Diringkus Polisi.

BENGKALIS- PROTAP RIAU COM.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/2/1/2023/Riau/Res Bengkalis. Satres narkoba Polres Bengkalis berhasil Ungkap Kasus TP. Narkotika jenis Sabu Berat 1,67 Gram pada hari Jumat 6 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib serta
pukul 15.30 Wib.Tepatnya di Jalan H.M Saleh Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kab. Bengkalis serta di rumah di Jalan Dame Km. 5 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Kemudian pasal yang di sangkakan terhadap tersangka H.S (22) dan M.P.G.(20) dan I.R.(20) pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian peran tersangka 1 adalah pengedar. Peran Tsk 2 adalah kurir. Peran Tsk 3 adalah kurir.

Adapun Barang Bukti ( BB) yang berhasil disita dari tsk 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram.1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna silver. 1 (satu) unit handphone kecil merk Nokia warna putih. Dari Tsk 2 yang dikuasai Tsk 1. 2 (dua) buah timbangan digital.
2 (dua) bungkus plastik pack kosong. Dari Tsk 2 .1 (satu) unit handphone android merk Xiaomi warna silver uang tunai Rp.200.000, dan tsk 3 .1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0,62 gram. 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam.

Kemudian Kronologis penangkapan para pelaku 6 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 sekira pkl. 15.00 wib target berada di tepi jalan H.M Saleh Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tsk 1 dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.02 gram, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna silver dan 1 (satu) unit handphone kecil merk Nokia warna putih. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu tsk 1 mengakui sabu yang disita di dapat dari sdr. Y (DPO).

Kemudian pada hari yang sama Jumat tanggal 6 Januari 2023 sekira pkl 15.30 wib, tim melakukan penggeledahan kerumah dimana Tsk 1 biasa beristirahat. Dari rumah tersebut tim juga mengamankan Tsk 2 dan Tsk 3 di depan rumah jalan Dame Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Dilakukan pengeledahan terhadap Tsk 2 ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Xiaomi warna silver, dan Uang Tunai Rp.200.000. (disita dari Tsk 2). Selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar milik Tsk 2 dan Tsk 1 beristirahat ditemukan 2 (dua) buah timbangan digital, dan 2 (dua) bungkus plastik pack kosong.

Dilakukan pengeledahan Tsk 3 ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.62 gram dan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu mengakui sabu yang disita dimana mendapatkannya dari Tsk 1. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.”ucap Kapolres Bengkalis di sampaikan oleh satres narkoba Iptu Tony Armando di dampingi Ipda Alex Sinaga.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed